Ahad 05 Nov 2017 15:58 WIB

KPHI Minta Kebijakan Istithaah Kesehatan Haji Dikawal

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPHI Syamsul Maarif
Foto: dok. kemenag.go.id
Komisioner KPHI Syamsul Maarif

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru selesai melaksanakan Evaluasi Nasional Kesehatan Haji tahun 2017/ 1438 H. Hasil evaluasi, intinya untuk menguatkan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji. Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) pun meminta kebijakan istithaah kesehatan jamaah haji betul-betul dikawal.

Komisioner KPHI Syamsul Maarif mengatakan, Kemenkes dan Kemenag merupakan bagian penyelenggara ibadah haji. Mereka harus saling terkoordinasi. Artinya, ketika satu kementerian mengeluarkan satu kebijakan, maka kementerian yang lain harus mendukung.

"Oleh karena itu kebijakan Kementerian Kesehatan harus diikuti dan dilaksanakan Kementerian Agama," kata Syamsul kepada Republika, Ahad (5/11).

Tentunya, kebijakan yang dibuat, awalnya telah dibicarakan bersama. Adanya istithaah kesehatan jamaah haji juga sudah dibicarakan dari berbagai aspek, termasuk aspek ibadah.

Maka, ketika Peraturan Menteri Kesehatan tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji sudah keluar. Tentu proses dan kajian keagamaan sudah ditempuh terlebih dahulu. KPHI berharap, tahun depan istithaah kesehatan betul-betul dikawal oleh Kemenag. Sebab, Kemenag sebagai eksekutor seluruh kebijakan haji.

"Oleh karena itu segera disosialisasikan, berikan pengertian ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh jamaah haji," ujarnya.

Dikatakan Syamsul, ketika jamaah sudah siap melaksanakan ibadah haji tahun ini. Maka, jamaah tersebut harus sudah mengikuti proses tahapan yang ada. "Misalnya ada jamaah yang sakit, maka harus diketahui apakah sakitnya hanya sementara atau selama-lamanya," ujarnya.

Kalau Dokter mengatakan jamaah tersebut tidak istithaah. Maka Kemenag harus mempersiapkan kebijakan yang lain, seperti kebijakan badal haji. Jadi ketika ada orang yang kecewa tidak bisa melaksanakan haji, maka sudah ada solusinya.

"Jangan (badal haji) diserahkan ke jamaah masing-masing, jadi pemerintah harus siap mengkoordinir penyelenggaraan badal haji," ujarnya.

Menurut dia, badal haji harus diatur dengan prosedur dan manajemen yang baik. Artinya, Kemenag membuat kebijakan dan mengatur badal haji untuk melayani jamaah. Maka badal haji diatur sejak jamaah masih ada di Indonesia, bukan saat jamaah sudah ada di tanah suci. Sebab, banyak jamaah yang sakit ketika sampai di Arab Saudi, akhirnya badal haji juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement