Jumat 17 Nov 2017 08:28 WIB

Kemenag Revisi PMA Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)
Foto: ROL/Ani Nursalikah
Jamaah Haji Indonesia (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama sedang merevisi Peraturan Menteri Agama No 18 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Untuk menggali masukan dari stakeholder, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar konsinyering selama tiga hari di Jakarta.

Inspektur Investigasi Itjen Kemenag Rojikin meminta, Ditjen PHU melakukan pengetatan pengawasan terhadap  PPIU karena permasalahan yang muncul semakin kompleks. “Ketegasan kita dalam menyusun regulasi harus sebanding dengan implementasi atau penegakkan akan hal itu,” ujar, Kamis (16/11).

Demikian masukan narasumber Inspektur Investigasi Itjen Kementerian Agama Rojikin dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kegiatan Konsinyering Revisi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Jakarta, Kamis (16/11).

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Tongam L Tobing menegaskan pentingnya ketegasan dalam penerapan sanksi. “Pemberlakuannya sangat penting. Misalnya, pemberlakuan denda. Jangan sampai dibiarkan saja,” kata dia.

Tongam mengapresiasi upaya Kemenag dalam penyusunan aturan-aturan terkait dengan umrah. Namun, menurut dia, aturan yang  disusun tidak cukup satu. Perlu ditambahkan beberapa peraturan menteri yang harus disusun secara terpisah, misalnya tentang permodalan dan hubungan antar instansi dalam konteks pengawasan.

“Kita harus perketat perijinan. Perlu juga pembuatan tata kelola PPIU,” kata Tongam. Penguatan fungsi pengawasan sekiranya meliputi regulasi, kelembagaan, sistem informasi teknologi, dan terakhir adalah pemberlakuan sanksi.

Selain unsur Kementerian Agama, hadir sebagai peserta konsinyering, utusan dari berbagai lembaga, seperti Ditjen Pajak Kemenkeu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PTSP Pemda DKI Jakarta, Perwakilan Bank, Konsultan Manajemen, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah melonjak pesat. Indonesia menjadi pengirim jemaah umrah terbesar kedua setelah Pakistan. Kompleksitas permasalahannya pun bertambah. Seiring dengan itu, perlu penyesuaian regulasi agar lebih kontekstual dan bisa menjawab tentangan kekinian.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement