Sabtu 18 Nov 2017 07:26 WIB

Kemenag Minta Masyarakat tak Tergiur Tawaran Haji Non Kuota

Enam catatan penyelenggaraan haji 2018
Foto: Infografis: Mardiah Diah
Enam catatan penyelenggaraan haji 2018

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengingatkan, masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur non kuota atau furoda. Apalagi, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M belum dimulai.

Namun viral di media sosial, selebaran, bahkan reklame tentang tawaran dari travel terkait keberangkatan haji melalui jalur non kuota. Tawaran itu menjanjikan “daftar sekarang berangkat tahun ini”. Untuk meyakinkan masyarakat, tawaran itu mencantumkan lambang asosiasi dan Kementerian Agama.

“Masyarakat agar tidak tergiur, meski banyak iming-iming yang dijanjikan. Itu berpotensi adanya penipuan,” kata Nizar Ali usai melantik pejabat Eselon III dan IV Ditjen PHU di Jakarta, Jumat (17/11).

Menurut Nizar, Kemenag tidak tahu menahu dengan adanya jemaah haji yang disebut dengan furoda itu. Kemenag hanya mengurus dan bertanggung jawab kepada jemaah haji reguler dan khusus yang resmi menggunakan kuota nasional.

"Di luar itu, terhadap porsi jamaah haji non kuota yang diperjualbelikan, Kemenag sama sekali melarangnya," tegasnya.

Senada dengan itu, Sesditjen PHU yang juga Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis menegaskan, bahwa tidak ada kepastian berangkat bagi jemaah yang mendaftar melalui jalur non kuota. Untuk itu, jemaah agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang diberikan.

“Sebaiknya, jemaah mendaftar melalui jalur resmi, apakah melalui jalur reguler atau jalur haji khusus,” tuturnya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad menilai ada kekeliruan dalam penyampaian program haji furoda. Baluki meminta kepada seluruh jajaran anggota Himpuh, baik penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun umrah (PPIU) untuk tidak pelanggaran atas aturan yang sudah digariskan Kementerian Agama.

“(Patuhi aturan Kemenag) sehingga tidak lagi terjadi adanya iklan-iklan penawaran yang dikategorikan pelanggaran,” tandasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement