Selasa 28 Nov 2017 16:00 WIB

Sidang Kasus First Travel Molor Lagi

Rep: Fergi Nadira/ Red: Agus Yulianto
Jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel memperlihatkan formulis pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah First Travel memperlihatkan formulis pengaduan di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah biro perusahaan travel umrah, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Senin (27/11), kembali mengalami penundaan hingga 27 Desember 2017 mendatang.

Ghozi Afwan, calon jamaah haji yang menabung di First Travel selama tiga tahun, mengikuti persidangan sejak sidang pertama di Pengadilan Jakarta Pusat. Ia dan Ibundanya merasa kecewa persidangan yang tidak jelas arah dan hasil sidang yang mengalami banyak penundaan.

"Hasilnya diundur-undur terus, aneh pokoknya kasusnya," ujar Ghozi kepada Republika.co.id, Selasa (28/11). Sidang tersebut menurut pantauannya yang mengikuti sidang, tidak pernah menghadirkan tersangka dengan alasan yang bermacam-macam.

"Sidang dijanjiikan jam 10 pagi dan jam 2 siang hakim baru datang, lalu ngomong sidang diundur 30 hari. Hal itu sudah saya alami di tiga kali persidangan," kata Ghozi. Ia dan jamaah lainnya merasa ada yang janggal dalam persidangan kasus First Travel yang dipimpin oleh sepasang suami istri itu.

Harapan sebenarnya dari Ghozi juga jamaah lain adalah kepastian dari pihak First Travel juga pihak berwenang yang menagani kasus ini. Pasalnya, banyak calon jamaah yang datang jauh-jauh dari luar Jawa sampai Sumatera hanya untuk menunggu apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Ia dan jamaah lain juga berharap, pelaku di pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Jamaah itu butuhnya cuma kepastian jangan sampai kaya gini. Kalau memang tanggung jawab ya tanggung, kalau memang mau dibalikin ya balikin, kalau memang nyatanya ngga bisa dibalikin atau nggak bisa diberangkatin, ya kami ikhlas. Asal jelas," kata Ghozi.

Dia berharap, pemerintah yang sampai saat ini belum terlihat kesungguhannya menangani kasus ini, dapat dengan cepat menindak serius kasus ini. Karena, First Travel sudah terdaftar sebagai perusahaan travel dan umrah yang sah di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement