Selasa 28 Nov 2017 16:15 WIB

Bank Muamalat Indonesia Siapkan Diri Jadi BPS BPIH

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Achmad Kusna Permana
Foto: Republika/Yasin Habibi
Achmad Kusna Permana

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bank Muamalat Indonesia (BMI) bersiap diri jelang seleksi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH), termasuk menyiapkan sitem akun virtual yang jadi salah satu syarat tambahan yang disodorkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Head of Consumer Liability BMI Agus Andipratama Amir menjelaskan, misi BPKH ke depan adalah memberi manfaat terbaik dalam penempatan dana jamaah. Kalau bank bisa aktif, akan bagus untuk bank dan jamaah.

BMI, lanjut Agus, sudah audiensi dengan BPKH dan mendapat respons positif. ''Insya Allah kami bisa,'' kata Agus usai peluncuran program Rezeki Haji Berkah (RHB) periode 2017-2018 di Muamalat Tower, Selasa (28/11).

Dari porsi, dana haji dari Kementerian Agama yang ditempatkan di BMI sebesar Rp 5 triliun dan dana dari tabungan haji umrah nasabah BMI mencapai Rp 1,2 triliun. Dari 800 ribu nasabah aktif, 430 ribunya adalah nasabah tabungan haji dan umroh per Oktober 2017.

''Di lihat dari situ, bobot Bank Muamalat di haji dan umrah. Itu refleksi bisnis kami di sana,'' ucap Agus.

Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Achmad Kusna Permana mengatakan, syarat tambahan yang diajukan BPKH seperti akun virtual sudah dipunyai kebanyak bank-bank syariah dan itu sudah jadi produk generik. Selain itu ada beberapa syarat tambahan lain yang menentukan seperti performa dan jamaah dan sejauh ini BMI termasuk yang terbesar.

Sebelum era BPKH, ada empat syarat yang harus dipenuhi BUS dan UUS untuk menjadi BPS BPIH yakni kesehatan bank, kemampuan TI, jamaah haji dan umrah, serta program perhajian. Ke depan, BPKH akan menambah lima syarat lagi yakni masuk dalam penjaminan LPS, akad wakalah, akun virtual, pengembangan produk, dan jangkauan terhadap jamaah.

Per akhir 2017, dana haji mencapai sekitar Rp 101,6 triliun. Sekitar 65 persen dana haju ada di BPS BPIH dan sisanya di sukuk dana haji Indonesia (SDHI). Saat ini ada 17 BPS BPIH yang bekerja sama dengan Kementerian Agama selama empat tahun sejak 2014 dan akan berakhir pada 2017 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement