Selasa 28 Nov 2017 22:15 WIB

Penyerahan Dana Haji kepada BPKH Dipastikan Mundur

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Penyerahan dana haji dari Kementerian Agaman kepada Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) dipastikan mundur dari target awal yakni akhir Desember 2017 menjadi akhir Januari 2018. Sebab, penyerahan dana haji harus melalui sejumlah tahapan sebelum diambil alih oleh BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Benny Witjaksono, mengatakan sebelum diserahkan kepada BPKH, dana haji harus melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 40 hari.

"Sampai hari ini kami belum mendengar audit itu dimulai. Kalau seandainya 1 Desember dimulai pasti akhir tahun ini belum selesai," kata Benny kepada Republika di sela-sela acara FGD Investasi Keuangan Haji di Perbankan Syariah Era BPKH, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/11).

Setelah proses audit, lanjutnya, dilanjutkan proses seremonial termasuk presentasi, yang membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Alhasil, BPKH menganggarkan waktu sekitar dua bulan untuk kedua proses tersebut sebelum penyerahan dana dari Kemenag. Jika proses audit dimulai awal Desember 2017, diperkirakan semua proses tersebut selesai pada akhir Januari 2018.

"Setelah selesai itu sudah siap dana diserahkan kepada kami. Yang kami lakukan hari pertama begitu diserahkan kami sudah punya wewenang investasi ya kami kerjakan," imbuhnya.

Benny menyebut, BPKH punya banyak agenda investasi. Sebelumnya, BPKH telah membuat analisis portofolio. Namun, analisis tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih mentok di Kementerian Sekretaris Negara.

"BPKH mau investasi harus nunggu PP, kemudian nunggu persetujuan renstra yang sudah kami peroleh dan nunggu uang diserahkan baru kami bisa investasi. Nanti PP-nya ngomong apa ya kami ikuti," ujar Benny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement