IHRAM.CO.ID, TERNATE — Kantor Kementerian Agama Maluku Utara (Malut) mencatat daftar tunggu calon jamaah haji pada musim haji 2018 lebih dari 20 ribu orang.
"Jika kuota calon haji Malut 1.080, maka butuh 10 tahun untuk haji," kata Kepala Bidang Urusan Haji dan Umroh Kemenag Malut, Amar Manaf, di Ternate, Kamis.
Menurut dia, sesuai data dari pemerintah pusat untuk calon jamaah haji (CJH) sebanyak 1.080 orang atau sama dengan musim haji 2017.
"Para CJH harus mempersiapan kondisi kesehatan mereka secara baik supaya ketika diberangkatkan nanti tidak ada lagi masalah terkait dengan kesehatannya," katanya.
Oleh karena itu, setiap CJH harus memiliki BPJS Kesehatan agar kalau mengindap penyakit dapat melakukan pengobatan secara maksimal sampai sembuh tanpa harus memikirkan lagi masalah biaya pengobatannya.
Menurut dia, Kemenag Maluku Utara sudah membuat kesepakatan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan kesehatan lebih awal kepada seluruh CJH, yang namanya sudah masuk dalam kuota haji 2018, untuk mengetahui secara lengkap kondisi kesehatan masing-masing CJH.
"Kalau ada CJH Maluku Utara dalam pemeriksaan awal itu diketahui mengidap penyakit, terutama penyakit yang cukup berat akan lengsung diarahkan untuk melakukan pengobatan secara intensif, sehingga menjelang pemberangkatan ke tanah suci nanti penyakitnya diharapkan sudah sembuh," ujarnya.
Apalagi pada musim haji tahun-tahun sebelumnya, kata Amar, pemeriksaan kesehatan CJH dilakukan mendekati waktu pemberangkatan ke tanah suci, akibatnya CJH yang mengidap penyakit berat tidak cukup waktu untuk melakukan pengobatan sampai sembuh.
Selain itu, pada musim haji 2017 ada sejumlah CJH Maluku Utara yang tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci, karena dalam pemeriksaan kesehatan menjelang pemberangkatan dan yang bersangkutan dinyatakan kesehatannya tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan ke tanah suci.
Dia menambahkan untuk memaksimalkan kesiapan CJH yang akan diberangkatkan ke tanah suci pada musim haji 2018, Kemenag Maluku Utara juga akan melakukan kegiatan manasik haji lebih awal di masing-masing kabupaten/kota melalui program manasik haji mandiri.