IHRAM.CO.ID -- Ihram adalah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Para ulama sepakat menyatakan berdasarkan sekian banyak hadits Rasulullah SAW bahwa seseorang yang bermaksud melaksanakan haji atau umrah haruslah berihram di Miqat Makani. Miqat Makani adalah tempat dimulainya ritual haji dan umrah yang telah ditetapkan dalam syariat.
Miqat Makani telah ditetapkan oleh Rasulullah SAWB Bila yang bersangkutan melampui batas Miqat Makani tanpa berihram, maka dinilai berdosa. Ia wajib kembali ke Miqat, lalu berihram dari sana. Hal ini dilakukan bila tidak ada aral merintang, seperti khawatir di jalan, tertinggal teman, atau sempitnya waktu. Bila dia tidak kembali, maka terkena dam.
Dikutip dari buku yang berjudul ‘Membumikan Alquran’ karya M. Quraish Shihab bahwa para ulama menyatakan adalah akhlak baik (sunnah) melakukan ihram di Miqat, sebagaimana pengamalan Nabi SAW dan makruh melakukannya sebelum Miqat. Kendati boleh saja mengenakan pakaian ihram dari mana pun, karena seseorang baru dinilai berihram saat dia berniat melakukan haji atau umrah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tempat-tempat yang ditetapkan Rasulullah SAW sebagai Miqat Makani haruslah diindahkan oleh siapa pun, baik yang berada di darat, laut, maupun udara. Dengan demikian, siapa pun yang bermaksud melaksanakan haji atau umrah, maka dia sudah harus berihram beberapa saat sebelum melampui batas Miqat itu walau dia sedang berada di udara.
Dalam fatwa Hai’at Kibar al-Ulama atau Majma’al-Fiqh al-Islami Saudi Arabia dinyatakan bahwa tidak dibenarkan seseorang yang berniat melaksanakan haji atau umrah untuk berihram setelah mereka tiba di Jeddah. Ini karena Rasul SAW telah menetapkan tempat-tempat tertentu, sedangkan Jeddah tidak termasuk salah satu di antaranya.
Karena itu dalam fatwa lembaga tersebut dinyatakan bahwa mereka yang tidak membawa pakaian ihram, wajib memakai celana atau pakaian yang dikenakannya sambil menanggalkan kopiahnya. Jika sarung atau serban pun tidak dimiliki. Setelah tiba di Jeddah, dia menggantinya dengan pakian ihram.
Sebagian ulama kontemporer berpendapat lain, Miqat Makani menurut mereka adalah tempat yang ditetapkan Rasulullah SAW dan berfungsi sebagai stasiun di mana seseorang mempersiapkan diri secara mantap untuk melakukan kegiatan haji dan umrah. Di stasiun itulah antara lain dia dapat membersihkan diri, mandi, shalat sunnah dua rakaat.
Keberadaan di udara tidak memungkinkan terlaksananya hal-hal di atas. Cukup banyak ulama yang berpendapat bahwa Jeddah dapat menjadi Miqat Makani. Ketua Mahkamah Syariah Qathar, misalnya mendukung pendapat itu.
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Syeikh Ali Muhammad al-Hindi agar penumpang pesawat berihram saja dengan pakaian biasa yang dikenakannya. Lalu ketika mendarat menggantinya dengan pakaian ihram sambil membayar dam atas pelanggarannya tersebut.