IHRAM.CO.ID, PALEMBANG — Jumlah permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan masa berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan menjelang akhir 2017 mengalami peningkatan.
"Sejak akhir November hingga kini jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan paspor mengalami sedikit peningkatan yakni mencapai 300 orang per hari dari kondisi sebelumnya maksimal 200 orang per hari," kata Kepala Seksi
Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Irawan, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, peningkatan permohonan pembuatan dokumen keimigrasian itu diperkirakan berlangsung hingga 20 Desember 2017, karena pada penghujung tahun biasanya masyarakat mempersiapkan liburan bersama keluarga dan rekan kerja ke luar negeri.
"Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya permohonan pembuatan paspor terjadi peningkatan pada momentum tertentu seperti liburan akhir tahun, liburan anak sekolah, musim ibadah umrah," ujarnya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor berdasarkan data yang tercatat di loket pelayanan, dalam beberapa hari terakhir menunjukkan tren peningkatan.
Untuk mengatasi peningkatan jumlah masyarakat yang akan dilayani, pihaknya menyiapkan petugas di loket pelayanan penerimaan berkas dan pelayanan foto paspor secara maksimal.
Dengan adanya petugas loket pelayanan secara maksimal, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan prima dan mendapatkan dokumen keimigrasian itu sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang sejak beberapa tahun terakhir telah menetapkan standar manajemen mutu atau ISO.
Selain itu menerapkan sistem pendaftaran permohonan pembuatan paspor secara daring (online) untuk memudahkan masyarakat mengatur waktu memasukkan berkas dan kelengkapan administrasi sesuai dengan persyaratan.
Dengan standar ISO dan pendaftaran daring tersebut, seluruh tahapan proses pelayanan dan penerbitan paspor waktunya terukur dan dapat menutup celah praktik percaloan.
"Setiap berkas permohonan yang diproses di loket bisa diselesaikan dalam waktu yang terukur atau sesuai dengan standar ISO, jika berkas yang diajukan seluruh persyaratannya lengkap, paspornya bisa dicetak dalam waktu empat hari kerja dengan biaya terukur dan disetor melalui bank yang ditunjuk sebesar Rp355.000," ujar Irawan.