Rabu 06 Dec 2017 13:26 WIB

Paspor Umrah Rekomendasi Kemenag, Hindari Praktik TKI Ilegal

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Kantor Imigrasi Depok
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kantor Imigrasi Depok

IHRAM.CO.ID,  DEPOK -- Pemberian paspor bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah semakin diperketat. Selain harus melengkapi persyaratan dokumen pribadi, warga juga diminta untuk melengkapi Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

"Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk mencegah adanya calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal serta praktik perdagangan manusia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Dadan Gunawan, Rabu (6/12).

Menurut Dadan, selama ini, terdapat sejumlah oknum masyarakat yang memanfaatkan pengajuan paspor umrah, namun justru dimanfaatkan untuk bekerja. Dengan aturan ini, kata dia, negara hadir melalui Nawa Citanya untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI).

"Kami ingin memastikan bahwa setiap WNI yang hendak melaksanakan ibadah umrah dapat menggunakan perizinannya dengan benar," ujarnya.

Dadan menuturkan, saat mengajukan pembuatan paspor umrah, warga Depok akan diminta untuk melampirkan dokumen pribadi serta surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kota Depok. Selain itu, rekomendasi hanya akan diberikan apabila calon jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kalau melalui PPIU, artinya mereka akan bertanggung jawab terhadap keselamatan para calon jamaah. Mulai dari keberangkatan, saat melaksanakan umrah hingga kembali lagi ke wilayah Indonesia dengan selamat," tutur Dadan.

Dia menegaskan, apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap, maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen dan surat rekomendasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kota Depok. Bila semua dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan tahapan lanjutan yaitu proses wawancara serta perekaman data biometrik.

"Pada dasarnya untuk proses pengurusannya sama dengan paspor pada umumnya. Hanya saja, tambahannya harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kantor Kemenag Depok," pungkas Dadan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement