Jumat 08 Dec 2017 17:56 WIB

Baluki: BPKH Harus Berhati-hati Investasi di Arab Saudi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad
Foto: Maman Sudiaman/Republika
Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi haji berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih berhati-hati dalam berinvestasi di Arab Saudi. Apalagi, dalam undang-undang disebutkan bahwa apapun investasinya yang terpenting adalah tidak boleh rugi.

"Apapun, mau dimana pun investasinya, kan sudah diatur UU. Kalau itu bisa menjadi manfaat lebih baik dan aman, silakan dimana saja. Yang jelas sudah dipagari oleh UU, tidak boleh rugi," ujar Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad kepada Republika.co.id, Jumat (8/12).

Baluki meyakini kapabilitas orang-orang BPKH dalam menghitung risiko dan keuntungan dalam melakukan investasi. Namun, ia berharap, apapun proyek yang dilakukan terkait sarana penyelenggaraan haji seperti katering, hotel, dan lainnya, harus dilakukan secara berhati-hati karena di luar negeri yang memiliki aturan berbeda dengan dalam negeri.

"Saya mendengar ada kerja sama dengan pihak penyelenggaraan haji Asia Tenggara, katanya katering, hotel dan lainnya. Yang jelas berhati-hatilah menanamkan proyek di Timur Tengah, harus lebih bisa berhati- hati dengan orang asing disana," tutur Baluki.

Kendati begitu, dia meyakini, bahwa investasi di dalam negeri lebih baik, mengingat pemerintah sedang gencar membangun infrastruktur. "Tentunya di negeri sendiri lebih baik, infrastruktur bisa menjanjikan kalau negara bisa menjamin," katanya.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-bound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi menilai, ada banyak proyek infrastruktur yang menjanjikan untuk berinvestasi. Salah satunya proyek pembangunan tol Jasa Marga. Dengan demikian, tidak perlu investasi di luar negeri yang lebih berisiko.

"Jadi taruh aja disitu, tetapi apa jaminan nya, berapa bagi hasilnya. Dana itu harus likuid, sehingga pada saat dibutuhkan dana haji di tahun berjalan, uang itu bisa segera ditarik untuk dibelanjakan keperluan jamaah haji di tahun berjalan," kata Syam.

Sebelumnya BPKH mengatakan, akan melakukan investasi haji, ada di investasi surat berharga, investasi emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Untuk investasi langsung yakni dari domestik dan luar negeri (overseas). Khusus investasi luar negeri dibatasi di Arab Saudi, terutama di dua kota yakni Makkah dan Madinah. Investasi tersebut mencakup penginapan, katering, dan transportasi darat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement