Senin 18 Dec 2017 16:18 WIB

Pengamat: Referensi Harga Umrah untuk Proteksi Jamaah

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Haji dan Umrah Rabithah Haji Ade Marfuddin menyepakati, penetapan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2018 mengenai biaya referensi minimal ibadah umrah sebesar Rp 20 juta. "Keputusan ini merupakan bentuk dari proteksi jamaah umrah dan mengamankan persiangan pasar umrah,"jelas dia ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (18/12).

Ade menyambut baik keputusan ini, karena sifatnya yang strategis. Selain itu, dengan adanya penetapan harga standar layanan minimum, jamaah dapat lebih waspada dalam menghadapi penipuan umrah.

Demikian juga dengan PPIU yang berhati-hati dalam menentukan biaya umrah. "Meskipun nantinya mereka kan menetapkan harag dibawah Rp 20 juta, mereka harus mempertanggungjawabkan kepada pemerintah,"jelas dia.

PPIU harus membuat laporan perincian standar harga dibawah Rp 20 juta jika menawarkan biaya Rp 17 juta atau 18 juta, misalnya. Harus ada alasan tepat untuk harga tersebut.

Dengan adanya penetapan tersebut, Ade yakin, PPIU yang menjual dengan harga diatas Rp 20 juta akan aman bagi jamaah, dalam artian, akomodasi tiket, hotel, katering dan transportasi sesuai dengan biaya minimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement