Ahad 24 Dec 2017 10:27 WIB
Bahas MoU dengan Menteri Haji

Layanan Vaksin Meningitis Terkendala Fasilitas

Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin meningitis (Ilustrasi)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin meningitis (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bertolak ke Arab Saudi pada 22 Desember 2017. Sejumlah agenda akan dilakukan, salah satunya pembahasan MoU tentang haji 1439H/2018M dengan Menteri Haji Arab Saudi.

"Malam ini bersama Konjen RI Jeddah dan pejabat Kemenag mempersiapkan pembahasan MoU 2018 dengan Kemenhaj Saudi Arabia," kata Lukman, Sabtu (23/12), malam.

Tampak ikut dalam pembahasan bahan MoU ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Direktur Bina Haji Khorizi, Direktur Pengelola Dana Haji Ramadhan Harisman, serta staf teknis haji Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Kesempatan berada di Arab Saudi juga dimanfaatkan  Menag dan jajarannya untuk mendiskusikan persoalan umrah. Beberapa persoalan teridentifikasi dan dibahas bersama  dalam diskusi ini,  antara lain: masih terbatasnya fasilitas layanan vaksin maningitis. Selama ini, vaksin maningitis hanya dilakukan di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) saja. Hal ini cukup menyusahkan akses masyarakat.

Meski ini di luar kewenangan Kementerian Agama, proses diskusi yang berlangsung memandang perlu dilakukan komunikasi dengan pihak terkait agar layanan vaksin dapat diakses lebih mudah oleh jemaah.

Selain masalah vaksin, persoalan lainnya yang mengemuka adalah terkait tata kelola penyelenggaraan umrah plus wisata. Ketika biro travel dalam paket umrahnya juga melakukan perjalanan ke negara selain Arab Saudi, maka perlu didudukkan hal itu menjadi kewenangannya Kementerian/Lembaga mana?

Isu lainnya adalah soal layanan dan jaminan kesehatan jiwa bagi jemaah umrah. Menjadi kewajiban travel untuk memberikan pendampingan kesehatan bagi jemaah umrah, di samping bimbingan ibadah. Bagaimana dengan travel yang jumlah jemaah umrahnya sedikit, tentu ini menjadi beban pembiayaan yang lebih berat. Untuk itu, perlu dipikirkan apakah ada batasan minimal jumlah jemaah umrah dalam satu travel?

Menteri Agama Lukman berpesan agar disiapkan regulasi untuk menjawab sejumlah persoalan yang ada. Namun demikian, jangan sampai regulasi yang dikeluarkan nantinya justru dinilai menghilangkan kebebasan masyarakat dalam menunaikan ibadah.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement