Senin 25 Dec 2017 08:03 WIB
Berdasarkan Kesepakatan Negara OKI Tahun 1987.

Lukman: Kuota 2018 tak Sesuai dengan Jumlah Muslim Indonesia

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat di wawancarai Republika, Jakarta, Kamis (2112).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin saat di wawancarai Republika, Jakarta, Kamis (2112).

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Kementerian Agama akan mengusulkan adanya tambahan kuota haji bagi Indonesia. Usulan ini mengemuka dalam rapat persiapan pembahasan MoU dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pembahasan kuota menjadi prioritas utama dalam MoU. “Dari sisi kepentingan dan prioritas, poin paling penting dalam MoU adalah kuota jamaah haji,” ucap Lukman saat memimpin rapat di Madinah, Sabtu (23/12).

Lukman menilai, diperlukan penyesuaian jumlah kuota jamaah haji Indonesia, mengingat belum ada perubahan jumlah kuota dasar sebesar 211 ribu jamaah. Angka ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jumlah penduduk Muslim Indonesia. Kuota haji 1439 H setidaknya sama dengan 2017, sebesar 221 ribu jamaah.

Prioritas selanjutnya, kata Lukman, adalah peningkatan kuota petugas haji. Diharapkan pada musim haji 1439 H/2018 M jumlah petugas haji lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Dalam pembahasan MoU haji, Kemenag juga akan mengusulkan sejumlah langkah perbaikan, antara lain: minimal space di Mina sebesar 1,6 m2/jemaah, penentuan waktu maksimal perolehan informasi lokasi dan luas tenda dari muassasah, dispensasi visa berbayar bagi petugas yang sebelumnya sudah pernah berhaji, integrasi sistem imigrasi untuk kemudahan dan kecepatan proses imigrasi di Arab Saudi, serta tidak ditempatkannya jemaah furoda dalam maktab tenda haji Indonesia.

Rapat pembahasan ini diikuti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali bersama jajarannya. Tampak  hadir juga, Konsul Jenderal RI di Jeddah serta staf teknis Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah.

Menurut Nizar, kuota jamaah haji setiap negara dihitung dari jumlah penduduk Muslim sesuai dengan kesepakatan negara-negara OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1987. Berdasarkan data proyeksi penduduk dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Muslim tahun 2017 berjumlah 228.608.665 orang. Karenanya kuota dasar jemaah haji harus disesuaikan.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement