Kamis 28 Dec 2017 11:07 WIB
Travel

79 Jamaah Umrah Jadi Korban Pemalsuan Tiket Pesawat

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus Yulianto
Jamaah Umrah yang terlantar (Ilustrasi)
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  TANGERANG -- Setidaknya ada 79 jamaah travel umrah yang menjadi korban penipuan oknum travel PT Medina Zein Global Travelindo. Ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Polresta Bandara Soekarno Hatta. Jamaah tidak bisa berangkat umrah lantaran tiket pesawat mereka dipalsukan.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Akhmad Yusep Gunawan membenarkan pelaporan tersebut. "Iya betul puluhan jamaah lapor ke Polresta Bandara, dan ternyata salah satu oknum travel yang melakukan penipuan," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (28/12).

Modus penipuan ini adalah oknum travel itu memalsukan tiket maskapai penerbangan dan pengurusan visa. Geram tidak bisa berangkat, akhirnya salah satu jamaah melapor ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.

"Terlapor adalah oknum travel PT Medina Zein Global Travelindo atas nama Hermansyah (28 tahun), dengan jabatan manager operasional umrah," kata Akhmad.

Kejadian ini berawal sekitar pertengahan November lalu. Saat itu, pelapor yang juga direktur travel PT Medina Zein Global Travelindo, meminta Hermansyah membeli tiket rombongan jamaah umrah melalui manager keuangan travel bernama Raisa sebanyak 79 tiket.

Namun, saat 79 jamaah itu hendak berangkat dari area cek in Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soetta, pada 22 Desember 2017 lalu, ternyata tiketnya tidak dapat digunakan untuk berangkat lantaran tiketnya diduga palsu.

Karena merasa telah ditipu oleh bawahannya sendiri, pelapor pun melaporkan yang bersangkutan ke polisi. Polisi sejauh ini masih memeriksa terlapor secara intensif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku direktur travel mengalami kerugian sejumlah Rp 623 juta dan melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta guna proses lebih lanjut," kata dia.

Hermansyah dijerat dengan 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP atas dugaan melakukan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement