IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengawasan terhadap biro umrah harus lebih baik pada 2018 agar kejadian calon jamaah telantar tidak terulang.
"Sepanjang 2017, YLKI menerima 22.655 pengaduan terkait biro umrah yang tidak memberangkatkan calon jamaah," kata Tulus melalui pesan tertulis di Jakarta, Kamis (28/12).
Tulus mengatakan kejadian penelantaran calon jamaah umrah pada 2017 menjadi bukti bahwa negara belum hadir untuk melindungi kepentingan calon jamaah sebagai konsumen secara sungguh-sungguh. Menurut Tulus, pemerintah terlalu mudah memberikan perizinan terhadap biro umrah, tetapi gagal dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi calon jamaah umrah.
"Pemerintah lebih banyak melakukan pengendalian sebelum pemasaran atau 'pre-market control', daripada pengendalian setelah pemasaran atau post-market control," tuturnya.
(Baca: Investasi Dana Haji ke Infrastruktur, Ini Penjelasan BPKH)
Pelantaran calon jamaah umrah pada 2017 menjadi salah satu catatan YLKI terkait dengan lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia. Padahal, Tulus mengatakan konsumen adalah salah satu pilar utama roda perekonomian. Tanpa konsumen, roda ekonomi akan lumpuh karena tidak ada transaksi apa pun.
"Meskipun menjadi salah satu pilar utama, tetapi dalam banyak hal konsumen justru berada pada posisi yang lemah dalam sistem transaksi maupun roda perekonomian secara keseluruhan," katanya.