Senin 01 Jan 2018 20:47 WIB

Kemenaker dan Kemenag Cegah TKI Ilegal Melalui Umrah

Berangkat umrah. (ilustrasi)
Berangkat umrah. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Agama sepakat mencegah adanya pekerja migran Indonesia ilegal atau nonprosedural yang menggunakan kedok ibadah umrah dan ziarah.

Kedua kementerian menandatangani nota kesepahaman di Ruang Tripartit di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat, yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menaker berharap, kerja sama itu bisa menekan angka pekerja migran Indonesia yang nonprosedural dan ilegal.

"Nota kesepahaman ini juga menunjukkan negara hadir, pemerintah hadir, memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada para pekerja migran yang sudah berkontribusi besar terhadap ekonomi keluarga dan ekonomi nasional," ujar Hanif.

Pemerintah disebutnya terus memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran agar berjalan dengan cepat, mudah, aman dan bermanfaat.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus menekan adanya buruh migran nonprosedural dan imigran dengan membangun kerja sama dengan semua pihak.

"Dengan proses migrasi yang aman, permasalahan PMI dapat ditangani secara lebih mudah karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya," kata Hanif.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan nota kesepahaman tersebut memiliki makna strategis dalam menangani sejumlah PMI nonprosedural yang hingga saat ini menjadi persoalan.

"Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi," kata Menag.

Penandatangan nota kesepahaman disebutnya juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada WNI khususnya mereka yang memperoleh pekerjaan. Selain itu, mereka juga bisa melaksanakan haknya beribadah umrah.

Menag mengaku sering memperoleh informasi terkait jamaah umrah yang berangkat ke tanah suci di mana jumlah rombongan yang berangkat tidak sama dengan jumlah yang pulang ke Tanah Air yang diduga menjadi buruh migran ilegal.

Selain dengan Kementerian Agama, pada hari yang sama Kementerian Ketenagakerjaan juga menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk penindakan hukum terkait penempatan buruh migran nonprosedural dan bidang lain di sektor ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement