Rabu 03 Jan 2018 14:49 WIB

Lindungi Calon Jamaah, Ini Cara Kerja 'Sipatuh' Kemenag

Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kementeriannya mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh) untuk mencegah penipuan terhadap jamaah umrah. Harapannya, kasus seperti dilakukan biro perjalanan umrah Hannien Tour, tidak terulang.

"Kami sedang membangun regulasinya, bahkan hampir menyelesaikan aplikasi berbasis elektronik yang bernama Sipatuh," kata Lukman di Jakarta, Rabu (3/1).

Lewat aplikasi itu, pergerakan jamaah umrah dapat dipantau secara daring. "Ini secara 'online' jadi semuanya nanti akan termonitor setiap biro travel, dia memberangkatkan jamaahnya berapa, kembalinya juga harus sama, pelayanannya di sana di hotel apa, maskapai penerbangannya apa," kata Lukman

Dengan aplikasi itu akan mendorong sistem informasi satu pintu untuk perlindungan jamaah umrah yang transparan dan akuntabel. Dengan terobosan itu, kinerja Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) dapat dimonitor dengan baik.

Aplikasi itu, juga akan menjadi sarana kendali dari pemerintah dan masyarakat untuk mengakses berbagai aktivitas jamaah umrah. Dengan begitu, kejadian-kejadian adanya biro travel menelantarkan dan tidak menepati janji bagi calon jamaah umrahnya bisa ditekan.

"Jadi intinya kami sejak beberapa bulan yang lalu sedang berbenah untuk lebih memperketat bagaimana mekanisme pelayanan yang diberikan oleh para PPIU," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, aplikasi Sipatuh mewajibkan setiap PPIU yang menawarkan paket program dan pendaftaran calon jamaah umrah untuk mengisi data calon jamaah. Selanjutnya, setiap jamaah akan mendapatkan nomor registrasi yang bisa dipantau aktivitas prosesi ibadah umrahnya secara terbuka oleh masyarakat.

"Jamaah umrah dapat melihat kapan akan berangkat, apakah tiketnya sudah ada, menggunakan maskapai apa, hotel menginapnya di mana, visanya sudah dapat apa belum," kata dia.

Jika dalam 10 hari sebelum keberangkatan belum ada visa calon jamaah umrah, kata dia, Kemenag akan memberi peringatan kepada PPIU. PPIU agar patuh dalam mengisi aplikasi itu. "Kepatuhan PPIU dalam mengisi aplikasi akan menentukan nilai akreditasinya. PPIU yang kinerjanya tidak baik, akan dicabut izin operasionalnya," ucapnya.

sumber : kemenag.go.id

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement