Kamis 04 Jan 2018 18:50 WIB

Polda Riau Segel Kantor Pentha Travel

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah (Ilustreasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah jamaah korban dugaan penipuan perjalan umrah (Ilustreasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA Kepolisian Daerah Polda Riau resmi menyegel kantor biro perjalanan haji dan umroh Pentha Travel. Penyegelan dilakukan pascapenyidik menyita barang-barang milik Pentha Travel untuk dijadikan barang bukti.

"Penyegelan tempat dilakukan pukul 13.20 WIB selesai dilakukan penggeledahan dan penyitaan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo kepada Republika.co.id, Kamis (4/1).

Guntur menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Kamis siang tadi ditemani oleh ketua RT dan RW setempat. Hasil dari penggedahan, kata dia, penyidik mengamankan barang bukti berupa koper, mukena, sarung, kain biru, buku petunjuk perjalanan umrah, buku nama-nama peserta calon umrah, dan beberapa dokumen lainnya. "Untuk barang sudah bukti dibawa ke Mapolda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, emilik Pentha Travel, Yusuf Johansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Johan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dana jamaah karena hingga, saat ini, ada 708 jamaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci lantaran terkendala masalah keuangan.

Jamaah inilah yang kemudian melaporkan perbuatan Johan kepada kepolisian sejak 19 September 2017 lalu. Atas laporan tersebut polisi kemudian mendalami dugaan pidana yang dilakukan oleh Johan.

Sayangnya, hingga saat ini, polisi masih belum melakukan penahanan kepada Johan. Alasannya, karena Johan dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Meskipun sempat beberapa kali Johan mangkir dari pemanggilan penyidik karena kesehatan sehingga saat itu Johan tidak penuhi panggilan penyidik. "Sekarang sudah kooperatif, dia sudah datang untuk pemeriksaan," kata Guntur.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement