IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menilai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen oleh Pemerintah Arab Saudi tidak akan terlalu memengaruhi minat jamaah melaksanakan umrah. "Pengenaan pajak sebesar lima persen, atau bahkan 10 persen, tidak akan berpengaruh pada minat masyarakat. Ini bisnis sampai kiamat," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina) Kemenag, Muhammad Arfi Hatim, dalam acara pelepasan jamaah program umrah BNI Syariah di Tangerang, Jumat (5/1) malam.
Namun, Arfi mengingatkan kepada penyelenggara perjalanan umrah untuk tetap rasional dalam menawarkan produk. Karena tidak semua komponen biaya dikenakan pajak lima persen. Ia mengatakan hanya tiga sektor yang terkena PPN lima persen, yaitu yang menyangkut transportasi, akomodasi, dan konsumsi. "Jadi jangan dipukul rata. Tiket (pesawat) tidak naik, bahkan kalau low season turun harganya," kata Arfi.
Selain itu, ia juga mengingatkan mengenai perlunya kepastian terkait asuransi oleh pihak penyelenggara kepada jamaah. "Dalam aturan pemerintah, asuransi wajib bagi jamaah haji dan umrah. Asuransi ini tentu banyak manfaatnya bagi jamaah," ujar Arfi.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah jamaah umrah Indonesia pada 2017/1438 Hijriyah mencapai 870 ribu jamaah. Setiap tahunnya terjadi penambahan sekitar 100 hingga 120 ribu jamaah. "Pada 1439 H ini kami perkirakan lebih dari satu juta yang berangkat. Minat masyarakat melaksanakan ibadah umrah dilandasi waiting list haji dan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Arfi.