Sabtu 06 Jan 2018 12:14 WIB

Kemenag: Travel Jangan Salahgunakan Pajak Saudi

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Baitullah di musim umrah
Foto: Amantour
Baitullah di musim umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mengatakan kenaikan pajak pelayanan haji dan umrah sebesar 5 persen perlu dipahami secara proporsional oleh para jamaah haji dan umrah Indonesia.

"Memang mungkin akan terjadi kenaikan tetapi tidak serta merta biaya haji dan umroh naik 5 persen, ucap berdasarkan keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (6/1).

Menurut Agus, adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5 persen untuk pelayanan haji dan umrah itu kewenangan pemerintah Arab Saudi. Namun, menurut Agus, kenaikan PPN itu hanya berlaku untuk barang-barang yang diproduksi di Arab Saudi. Untuk barang dan jasa dari luar Arab Saudi belum ada kenaikan.

"Jadi kalau pun ada kenaikan ya mestinya di bawah 5 persen," ucap Agus.

Agus menjelaskan, bahwa komponen yang diperkirakan naik adalah biaya pemondokan, hotel, cindera mata, kurma dan katering. Sedangkan untuk biaya dalam negeri dan biaya pesawat tidak mengalami kenaikan. Dijelaskan Agus, adanya PPN tersebut memang akan berdampak terhadap naiknya harga ibadah Haji dan Umroh namun untuk itu masih dalam proses kajian lebih lanjut.

"Yang terpenting saat ini kita bersama-sama berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak sampai memberatkan masyarakat," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa naiknya PPN tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh biro perjalanan haji dan umrah untuk mengeruk keuntungan yang diluar kewajaran. Karena itu, perlu sekali Kementerian Agama mengawasi dan berani menindak tegas travel-travel yang nakal.

"Masyarakat saat ini perlu diberikan informasi terkait travel-travel yang legal agar tidak ada lagi kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," tutur Agus.

Sebagai pengawal penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenko PMK, Agus meminta Kementerian Agama, Kantor wilayah agama di setiap Provinsi dan Kantor Agama di setiap Kabupaten kota untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi.

"Ini harus dijadikan kesempatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perjalanan umroh yang tidak lazim," terang Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement