IHRAM.CO.ID, SOLO -- Kantor Kementerian Agama Kota Solo hingga saat ini belum menerima surat edaran (SE) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Secara hitam di atas putih kami belum menerima. Meski demikian, dari informasi yang kami terima, ada kenaikan komponen sebesar lima persen untuk biaya umrah dan haji," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Muslim Umar di Solo, Rabu lalu (10/1)/
Ia mengatakan untuk umrah jika sebelumnya tarifnya hanya Rp20 juta, dengan pengenaan PPN tersebut artinya ada tambahan sebesar Rp1 juta kepada jamaah.
Sedangkan untuk biaya haji, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan berapa besar kenaikannya mengingat biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk tahun ini belum diputuskan.
"Mengenai BPIH tahun ini Kementerian Agama sedang mengajukan ke Komisi VIII DPR RI, kalau sudah disetujui baru nanti akan keluar peraturan pemerintah. Kemungkinan sekitar bulan Maret-April akan keluar," katanya.
Terkait dengan kebijakan PPN 5 persen tersebut pihaknya memastikan bahwa peraturan tersebut murni dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Dalam hal ini Indonesia hanya terkena imbas dari peraturan tersebut. Sebelumnya ketika masuk Arab Saudi kita tidak dikenakan biaya apapun, saat ini mulai ada tambahan biaya tersebut," katanya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) Kota Solo memastikan adanya kenaikan tarif umrah akibat dikeluarkannya aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Per 1 Januari 2018 Pemerintah Arab Saudi mengenakan PPN 5 persen, dari yang sebelumnya tidak ada PPN, saat ini ada," kata Ketua Perpuhi Kota Solo Her Suprabu.
Selain itu, saat ini Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya hanya 0,90 riyal/liter saat ini naik menjadi 2,04 riyal/liter.
Ia mengatakan dengan kenaikan tersebut berdampak pada kenaikan tarif umrah sekitar Rp2,4 juta-3,6 juta/peserta. Meski demikian, pihaknya memastikan bagi jamaah yang sudah membayar umrah sebelum tanggal 1 Januari 2018 tidak dikenakan biaya tambahan.
Ia mengatakan untuk penambahan biaya akibat kenaikan PPN dan kenaikan harga BBM tersebut akan ditanggung oleh biro perjalanan umrah.
"Ini sudah menjadi risiko perusahaan, tidak tepat juga jika tambahan ini dikenakan jamaah yang sudah membayar meskipun dia belum berangkat, karena akan sangat memberatkan," katanya.