IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dampak dari penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen diharapkan jangan sampai memberatkan jamaah haji dari Indonesia yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim dalam rilis, Jumat, mengutarakan harapannya agar biaya perjalanan ibadah haji tahun 2018 tidak terlalu berbeda dengan biaya ibadah haji tahun sebelumnya.
Politisi PPP itu juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki dana yang dikelola badan pengelola keuangan haji sebagai dana optimalisasi dari calon-calon jamaah yang terdaftar di daftar tunggu.
Dengan menggunakan dana optimalisasi tersebut diharapkan juga dapat membuat kompensasi yang meringankan jamaah haji agar dampak penerapan kebijakan PPN Saudi tidak memberatkan jamaah.
Ia juga mengingatkan agar berbagai pemangku kepentingan agar memiliki cara pandang yang sama terkait dengan persoalan tersebut agar tidak terjadi adanya kegaduhan terutama di tahun politik seperti saat ini.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membenarkan pemerintah masih menghitung kenaikan biaya haji dan umrah pasca penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen oleh pemerintah Arab Saudi sejak 1 Januari 2018.
"Sejak Januari tahun 2018 ini memang pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak bagi semua warganya termasuk warga negara asing, siapa pun itu diberlakukan sama terkait dengan semua barang, makanan, minuman, pelayanan semua bentuk retribusi itu dikenakan lima persen tidak terkecuali umrah dan haji. Karena itu sudah bisa diperkirakan biaya umroh dan haji bisa mengalami penyesuaian kenaikan lima persen ini," kata Lukman di Jakarta, Rabu (3/1).
Selain menghitung besaran haji dan umroh akibat penerapan PPN dari pemerintah Arab Saudi, Kemenag saat ini juga sedang menyiapkan sejumlah regulasi sebagai harga acuan/referensi pelaksanaan umroh agar masyarakat aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah.
Salah satu besaran yang diusulkan adalah Rp 20 juta per orang mengacu pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah disepakati oleh Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh).
"Namun belum ada aturan apa pun. Kita baru mendalami adanya sejumlah regulasi ketentuan baru yang akan kita terapkan dalam rangka pembenahan tata kelola penyelenggara umrah. Salah satunya penetapan harga referensi, harga referensi adalah harga yang ditetapkan sebagai rujukan ukuran bagi seluruh penyelenggaran perjalanan ibadah umrah (PPIU) biro travel untuk menetapkan harga yang sudah ditetapkan SPM," ungkap Lukman.
Berita Terkait Kaitkan Berita