IHRAM.CO.ID, JEDDAH Pemerintah Arab Saudi memberikan visa turis ke negara tersebut pada wanita berusia 25 tahun ke atas. Sementara itu, Komisi Pariwisata dan Warisan Budaya Saudi (SCTH) mengatakan perempuan berusia di bawah 25 tahun harus didampingi anggota keluarga.
Visa turis menjadi visa single-entry, dan berlaku maksimal 30 hari. Visa ini ditambahkan ke yang saat ini tersedia di Kerajaan. Ini tidak tergantung pada pekerjaan, kunjungan, visa haji dan umrah, kata direktur jenderal departemen perizinan SCTH, Omar Al-Mubarak dilansir dari The Straits Times, Rabu (17/1).
SCTH mengatakan penerbitan visa pariwisata diumumkan pada kuartal pertama 2018. Pemerintah selesai membahas peraturan eksekutif visa turis.
Departemen TI komisi, saat ini membangun sistem elektronik untuk penerbitan visa turis, berkoordinasi dengan perwakilan dari Pusat Informasi Nasional dan Kementerian Luar Negeri, ujar Al-Mubarak.
Selama masa percobaan penerapan visa turis pada 2008 hingga 2010, sekitar 32 ribu wisatawan mengunjungi Kerajaan. Prosedur visa difasilitasi sejumlah operator tur yang dilisensi oleh SCTH.
Prakarsa Visa Pariwisata dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sistem visa turis yang memungkinkan pengunjung untuk menemukan destinasi baru di Kerajaan. Selain itu, visa turis bertujuan meningkatkan sektor pariwisata, mengembangkan layanan, fasilitas pariwisata, dan warisan budaya di Kerajaan.
Selain itu, visa turis bertujuan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi warga negara. Serta, mengurangi sifat musiman pariwisata internasional dengan basis religius selama masa umrah dan haji.
Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Transformasi Nasional 2020 dan berada dalam kerangka upaya komisi untuk mewujudkan Visi 2030 yang memberikan banyak perhatian pada industri pariwisata.