Selasa 23 Jan 2018 13:37 WIB

Ongkos Haji Diperkirakan Naik, Pengamat: Yang Putuskan BPKH

BPKH tidak boleh membuat keputusan yang ceroboh

Calon Jamaah Haji Indonesia / ilustrasi
Foto: ANTARA
Calon Jamaah Haji Indonesia / ilustrasi

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 diperkirakan akan naik 2,58 persen atau Rp 900.670. Namun, menurut Pengamat Haji Ade Marfudin, masih terlalu dini untuk membicarakan kenaikan ongkos haji tersebut, karena nantinya akan melakukan penilaian adalah Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 
"Saya kira terlalu dinilah kita bericara masalah kenaikan itu. Karena yang pertama dari sisi kontrol keuangan sekarang kan dana haji ada di BPKH," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, selasa (23/1).
 
Ia mengatakan, Kementerian Agama boleh saja mengajukan kenaikan sebesar 2,58 persen tersebut. Namun, pada akhirnya nanti BPKH yang akan memutuskan hal itu. "Jadi biarkan saja walaupun pemerintah mengajukan berapapun misalnya, BPKH yang akan melakukan analisa penilaian layak atau tidak naiknya. Jadi yang bersuara nanti itu, yang memutuskan berapa besarnya BPIH itu ya BPKH," ucapnya.
 
"Jadi mau naik lima persen atau 10 persen misalnya silahkan saja pemerintah membuat ajuan kenaikan tapi yang akan melakukan penilaian, verifikasi, validasi di lapangan ya BPKH," tegasnya.
 
Menurut dia, dengan adanya isu kenaikan ongkos haji ini, peran BPKH akan diuji untuk melakukan penilaian secara profesional. Karena itu, BPKH tidak boleh membuat keputusan yang ceroboh.
 
"Nah di sinilah peran BPKH untuk menilai semuanya. Kalau dia salah dalam memberikan sebuah prnilaian atau analisa dari pembiayaan, itu lah kecorbohan dari BPKH," kata Sekretaris Departemen Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri IPHI ini.
 
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan, biaya haji pada 2018 diprediksi naik sebesar 2,58 persen atau Rp 900.670. Kenaikan biaya haji ini selain karena adanya kenaikan harga avtur juga dikarenakan pihak Arab Saudi menetapkan kenaikan pajak sebesar 5 persen atas seluruh fasilitas haji.
 
Kenaikan biaya haji ini membuat masyarakat terpaksa harus merogoh kocek lebih yang semula biaya haji Rp 34,89 juta menjadi Rp 35,79 juta. "Adanya kebijakan pajak baru dari pemerintah Arab tak bisa diganggu gugat. Hal ini sama seperti ketika negara kita menetapkan kenaikan pajak," ujar Lukman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (22/1).
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement