Jumat 26 Jan 2018 19:43 WIB

Ribuan Orang di Kalsel Lakukan Pembatalan Haji, Mengapa?

Sejak 12 Januari 2018 ini, proses pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan.

Ribuan jamaah bertawaf di sekeliling Ka'bah, Senin (28/8)
Foto: Khalil Hamra/AP
Ribuan jamaah bertawaf di sekeliling Ka'bah, Senin (28/8)

IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Noor Fahmi menyatakan, proses pembatalan haji hingga saat ini masih ditutup sementara. "Sejak ditutup mulai 12 Januari 2018 secara nasional sampai sekarang kebijakan itu masih berlaku, kita berharap calon jamaah haji atau ahli waris calon haji tetap bersabar untuk tidak melakukan proses pembatalan pendaftaran haji," ujarnya di Banjarmasin, Jumat (27/1).

Dinyatakan dia, proses pembatalan haji di daerah memang cukup tinggi setiap tahunnya, bahkan mencapai 1.100 orang, karena alasan beragam, dari wafat, sakit hingga bercerai. "Bahkan pada Januari 2018 ini saja sudah tercatat 62 orang yang memohon pembatalan haji untuk dikembalikan uang setoran pendaftarannya," kata Noor Fahmi.

Menurut dia, sejak 12 Januari 2018 ini proses pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan, sebab berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI nomor : B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Diterangkan, kata Noor Fahmi, penutupan sementara proses pembatalan ini berkenaan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, yakni terhitung sejak tanggal 12 Januari 2018 seluruh rekening pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atas nama Menteri Agama sudah dipindahkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Menurut dia, perpindahan tersebut mengakibatkan seluruh proses transaksi keuangan dana yang semula dikelola oleh Kemenag, beralih menjadi kewenangan BPKH termasuk pengelolaan dana setoran awal dan lunas BPIH Reguler.

''Oleh karenanya, maka proses pembatalan haji reguler yang semula pengembalian dana BPIH merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU dan Ditjen PHU, beralih menjadi wewenang BPKH," ujarnya.

''Surat edaran tersebut selanjutnya sudah kami tindak lanjuti dengan menerbitkan surat edaran untuk Kemenag Kabupaten/kota, agar dapat diinformasikan kepada masyarakat hususnya calon jamaah haji dimasing-masing daerah,'' tambahnya.

Selanjutnya Fahmi mengharapkan kepada semua calon jamaah haji atau ahli waris yang ingin membatalkan pendaftaran haji agar bersabar, menunggu regulasi yang sedang diususun Ditjen PHU dengan BPKH tentang proses dan mekanisme pembatalan dan pengembalian dana BPIH reguler sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement