Sabtu 27 Jan 2018 22:02 WIB

Kemenag Intensifkan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji

Kemenag percepat proses sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
  Seorang pembimbing memberi arahan kepada sejumlah calon jamaah haji yang berlatih melakukan tawaf saat mengikuti manasik haji di Medan, Sumut
Foto: Antara
Seorang pembimbing memberi arahan kepada sejumlah calon jamaah haji yang berlatih melakukan tawaf saat mengikuti manasik haji di Medan, Sumut

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Khoirizi H Dasir mengatakan, Kemenag akan terus berupaya meningkatkan mutu pembinaan ibadah haji pada 2018. Karena itu, pihaknya saat ini tengah mempercepat proses sertifikasi petugas pembimbing ibadah haji.

"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah menjalin kerjasama dengan tujuh UIN (Universitas Islam Negeri) untuk melaksanakan sertifikasi pembimbing ibadah haji," ujar Khoirizi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (27/01).

Menurut Khoirizi, kebutuhan pembimbing ibadah haji berdasarkan program yang ditargetkan dalam masa lima tahun ini berjumlah 5.000 orang dengan asumsi setiap 45 jemaah dibimbing satu petugas. Jumlah pembimbing yang sudah memiliki sertifikat berdasarkan data per 24 Januari 2018, baru sebanyak 3.001. Sebarannya belum merata di seluruh Kabupaten/Kota, ucapnya.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, Khoirizi mengaku akan mengevaluasi MoU yang sudah terjalin dengan Fakultas Dakwah dan ilmu Komunikasi pada tujuh UIN, antara lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Sumatera Utara, UIN Mataram, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Walisonggo Semarang.

"Kami membuka peluang untuk dibukanya MoU baru dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri lainnya guna mempercepat proses sertifikasi pembimbing ibadah haji," katanya.

Proses sertifikasi pembimbing selama ini dilaksanakan selama 10 hari dengan minimal 80 jam pelajaran dan maksimal 100 jam pelajaran. Tujuaan utama pelaksanaan sertifikasi adalah menyiapkan tenaga pembimbing ibadah yang professional, memahami fiqih haji, memahami regulasi, makna filosofi haji, sejarah perhajian dan nilai-nilai ibadah. Modul pembinaannya saat ini sudah disiapkan oleh Kementerian Agama.

Selain percepatan sertifikasi, tambah Khoirizi, Kemenag juga mereformulasi sebaran lulusan dan calon peserta sesuai kebutuhan per Kabuoaten/Kota. Langkah ini diambil agar sebaran pembimbing ibadah haji yang memiliki sertifikat merata di setiap Kabupaten/Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement