Senin 29 Jan 2018 13:19 WIB

Kemenag Madiun Minta Tambahan Kuota Haji

Antrean pemberangkatankata sudah menunggu hingga 22 tahun.

Jamaah haji di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Jamaah haji di Padang Arafat

IHRAM.CO.ID,  MADIUN -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun meminta pemerintah pusat untuk menambah kuota pemberangkatan haji pada tahun-tahun mendatang . Hal ini menyusul panjanganya daftar tunggu haji di daerah itu.

Data Kemenag Kabupaten Madiun, Senin mencatat daftar tunggu pemberangkatan calon haji asal daerah itu saat ini hingga 22 tahun mendatang. Artinya, warga yang mendaftar tahun ini baru bisa berangkat berhaji ke Tanah Suci pada 2039.

"Antrean daftar tunggu haji warga Kabupaten Madiun dari tahun ke tahun terus bertambah, sejauh ini sudah 22 tahun. Sebab, minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci juga terus meningkat," ujar Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Madiun di Madiun, Jawa Timur, Muhammad Basid, (29/1).

Menurut dia, jumlah warga Kabupaten Madiun yang mendaftar sebagai calon haji tiap tahun rata-rata mencapai 1.200 hingga 1.400 orang. Sementara, kuota pemberangkatan tiap tahun cenderung tetap. Sesuai kuota yang telah ditetapkan, rata-rata jumlah calon haji Kabupaten Madiun yang diberangkatkan hanya sekitar 200 hingga 300 orang saja.

"Warga banyak yang mendaftar tapi belum berangkat berhaji. Otomatis membuat daftar tunggu haji terus bertambah panjang," kata dia.

Kondisi panjangnya daftar tunggu berhaji tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Madiun saja, namun juga secara nasional. Karena itu, pihaknya terus berharap pemerintah untuk menambah kuota pemberangkatan haji pada tahun berikutnya agar dapat memperpendek daftar tunggu.

Terkait musim haji 2018, pihaknya belum mengetahui jatah yang diberikan untuk Kabupaten Madiun dari pusat dan provinsi. Meski demikian, Kemenag Kabupaten Madiun terus melakukan persiapan agar pada saat pelaksanaan lancar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement