Selasa 30 Jan 2018 06:11 WIB

DPR Sampit Belajar ke Malang Soal Penyelenggaraan Haji

Perda sebagai dasar hukum menciptakan situasi tertib penyelenggaran haji.

Jamaah haji di Indonesia menjelang keberangkatan ke Tanah Suci
Foto: Republika
Jamaah haji di Indonesia menjelang keberangkatan ke Tanah Suci

IHRAM.CO.ID, SAMPIT - Sebanyak 10 anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, belajar Penyelenggaraan Haji Daerah ke Kota Malang. Rombongan kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H Supriadi  ke Kota Malang guna mempelajari Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji yang sudah dibuat dan diberlakukannya.

"Kami memilih Pemerintah Kota Malang untuk belajar regulasi penyelenggaraan ibadah haji, karena menurut kami penyelenggaraan ibadah haji di daerah berjalan dengan sangat baik," tambahnya.

Selain itu, Supriadi menilai berdirinya Pusat Pelayanan Ibadah Haji Terpadu (Puspihat) di Kabupaten dan Kota adalah bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat UU 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. "Kedepan saya berharap Kota Sampit akan membangun Puspihat serupa yang seperti yang dimiki kota-kota besar lainya, agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal," katanya.

Dengan dilakukanya belajar ke Kota Malang diharapkan dapat dijadikan reperensi dalam peryusunan Raperda Penyelenggaraan Haji Daerah di Kotawaringin Timur. "Kita upayakan pembentukan Raparda Penyelenggaraan Haji Daerah di Kotawaringin Timur nantinya bisa lebih cepat. Kita juga percaya Bapemperda dapat menyelesaikan tigasnya dengan baik," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Bupati Kotawaringin Timur H M Taufiq Mukri, mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah sangat penting untuk itu penerintah Kotawaringin Timur. Dia berharap Raperda tersebut segera bisa diselesaikan DPRD menjadi Peraturan Daaerah.

"Terkait Raperda penyelenggaraan haji daerah nantinya akan mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari embarkasi antara ke daerah asal," ucapnya.

Dia mengatakan, Keberadaan Perda juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement