Selasa 30 Jan 2018 15:49 WIB

12.845 Calon Jamaah Umrah Tertipu PT SBL

Modus operansi tersangka dalam kasus ini, yaitu menggunakan sistem money game (ponzi)

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Samudi, SiK, MH menyampaikan rilis kasus penipuan jamaah umrah dan haji oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Samudi, SiK, MH menyampaikan rilis kasus penipuan jamaah umrah dan haji oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 12.845 calon jamaah umrah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan biro perjalanan haji dan umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang berkantor di Wisma Bumiputra Jalan Asia Afrika No 141 Kota Bandung. Akibatnya, belasan ribu calon jamaah umrah dan haji tersebut gagal diberangkan ke Tanah Suci.

Dalam kasus ini penyidik Direkrorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka yaitu AJW (dirut SBL) dan ER (karyawan SBL). "Total jamaah yang sudah mendaftar sebanyak 30.237. Yang sudah diberangkatkan sebanyak 17.383 jamaaah dan sebanyak 12.845 gagal diberangkatkan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan, Selasa (30/1).

Dari 30.237 calon jamaah umrah dan haji yang telah mendaftar, kata Agung, PT SBL telah menggalang dana sebesar Rp 900 miliar. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 12.845 jamaah belum diberangkatkan dan dana yang dihimpun sebanyak Rp 300 miliar.

"Dana Rp 300 miliar milik jamaah digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli sejumlah aset tanah dan bangunan serta puluhan kendaraaan roda empat dan dua. Barang-barang tersebut sudah disita," kata kapolda yang didampingi Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samusi, SiK, MH.

Modus operansi tersangka dalam kasus ini, kata Agung, yaitu menggunakan sistem money game (ponzi) dengan harga murah yaitu Rp 18 juta per jamaah. Sedangkan harga wajar berkisar Rp 21 juta. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Pasal 378 30 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement