Kamis 01 Feb 2018 02:25 WIB

Muslimah Nigeria Serukan Penghapusan Diskriminasi Hijab

Seruan tersebut digaungkan menjelang peringatan Hari Hijab Dunia.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Pelajar Muslimah Nigeria
Foto: nytimes
Pelajar Muslimah Nigeria

IHRAM.CO.ID, LAGOS -- Muslimah Nigeria yang tergabung dalam organisasi Al-Muminaat menyerukan penghapusan diskriminasi terhadap hijab atau jilbab, Rabu (31/1) waktu setempat. Seruan tersebut digaungkan Presiden Al-Muminaat, Nimatullah Abdul Quadri, menjelang Hari Hijab Dunia.

"Al-Mu'minaat sedang mencari cara agar undang-undang dapat  secara khusus mengkriminalisasi diskriminasi, pelecehan, penganiayaan dan persekusi terhadap gadis dan wanita Muslim terkait jilbabnya," ujarnya seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (31/1).

Nimatullah mengatakan, peringatan Hari Hilbab Dunia 2018 mengangkat tema "Hijab Saya, Hak Saya" (My Hijab, My Right). Tema ini bertujuan untuk mengingatkan pemerintah Nigeria dan sesama warga negara Nigeria tentang hak-hak agama.

"Hal ini menjadi penting, terutama saat isu mengenai hijab sedang diserang. Saat ini menutup aurat justru direndahkan, diasosiasikan dengan penindasan dan keterbelakangan," kata Nikmatullah.

Hari Hijab Dunia merupakan sebuah kegiatan tahunan yang didirikan oleh aktivis sosial Nazma Khan pada tahun 2013. Hari Hijab Dunia diperingati pada 1 Februari setiap tahun di lebih dari 140 negara. Peringatan ini ada untuk menarik perhatian dunia pada tantangan yang dihadapi Muslimah, seperti diskriminasi dan pelecehan yang terjadi karena ketaatan mereka.

Nikmatullah mengatakan bahwa peringatan Hari Hijab Dunia datang bertepatan dengan situasi yang kurang kondusif bagi Muslimah di Nigeria. Belakangan, diskriminasi terhadap Muslimah Nigeria dan anak perempuan yang mengenakan jilbab semakin meningkat seiring kontroversi seputar pakaian keagamaan tersebut.

Oktober 2017 lalu, seorang alumnus Fakultas Hukum, Firdaus Amasa dilarang mengikuti upacara wisudanya yang bertempat di Balai Kota Abuja karena dia tak menanggalkan jilbabnya. Hal itu memicu perdebatan baru mengenai masalah tersebut dan mendorong parlemen untuk mengagendakan audiensi publik pada 6 Februari mendatang guna menyelesaikan kebuntuan.

Pada 2016, pengadilan tinggi setempat menyatakan bahwa mengenakan jilbab adalah hak konstitusional Muslimah dewasa ataupun anak-anak. Keputusan tersebut menggugurkan surat edaran pemerintah yang membatasi pemakaian jilab di sekolah umum di seluruh negara bagian Lagos. Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan tersebut di Mahkamah Agung.

"Kasus Fidaus Amasa telah benar-benar menjelaskan bahwa negara Nigeria tidak serius dengan pendidikan anak perempuan dan memberi kesempatan yang sama kepada semua warga negara," ujar Nikmatullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement