IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pada setiap biro perjalanan umrah yang telah diberi izin operasional. Begitu pula biro travel memiliki kewajiban untuk terus melaporkan kegiatannya.
Kepala Seksi Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag Denny Fathurahman menyampaikan ada beberapa hal yang Kemenag lakukan untuk mengawasi biro travel. Di antaranya ada akreditasi dan audit.
"Kita punya akreditasi menilai secara kinerja dari PPIU, verifikasi data jamaah, kita punya sistem pengawasan yang dimulai dari pendaftaran jamaah umrah di sistem Kemenag," kata dia pada Republika.co.id. Rabu (7/2)
Selain itu, Kemenag juga melakukan audit keuangan secara investigasi. Audit peninjauan ulang juga dilakukan secara berkala terhadap para penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berizin.
"Terakhir dari sistem baru kita punya yang namanya SIPATUH," kata dia. Sistem ini terhubung dengan imigrasi terkait dengan data keberangkatan dan kepulangan jemaah, umrah. Sistem juga terhubung dengan penerbangan juga hotel di Arab Saudi,
"Terakhir yang paling penting sistem SIPATUH akan terintegrasi dengan Kedutaan Arab Saudi terkait pengeluaran visa," kata Denny. Menurutnya, PPIU juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan berbagai laporan secara tertulis.
Hal itu, kata dia, untuk memastikan biro travel menjalankan fungsinya dengan benar. Selain itu untuk memudahkan identifikasi travel-travel bermasalah.
Menurut Denny, laporan-laporan terutama keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik terdaftar di Kemenkeu. Laporan termasuk laporan jemaah umrah, laporan kebrangkatan, laporan pengeluaran visa, laporan akhir tahun penyelengaraan umrah, laporan kegiatan usaha. "Penyerahannya ada yang per tahun, per bulan, per hari tergantung jenis pelaporannya," kata dia.
Menurutnya, Kemenag terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki sistem agar penyelenggaraan umrah lebih baik dan lebih transparan. Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi para penyelenggara umrah.