IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Jamaah First Travel mengungkapkan kegeramannya atas tersangka Andhika Surachman, Aniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan yang tak kunjung diseret ke meja hijau. Kuasa hukum dari 18 agen dan 1.829 Jamaah First Travel, Aldwin Rahadian menuturkan bahwa harusnya perkara tersebut masuk ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok. Namun nyatanya, Pengadilan Negeri Depok belum juga mengeluarkan nomor register perkara.
"Artinya belum ada pelimpahan berkas dari kejaksaan kepada Pengadilan. Mengingat kepentingan umum yang mendesak atas perkara ini maka kami selaku kuasa hukum, mendesak kepolisian dan kejaksaan segera melengkapi kelengkapan berkas terkait pemidanaan para tersangka dan segera seret mereka ke pengadilan. Jamaah sudah geram. Kesabaran mereka ada batasnya," papar Aldwin pada siaran pers yang diterima Republika, Kamis (8/2).
Dia meminta semua pihak yang terlibat termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk transparan dalam menangani kasus ini. Karena menurutnya, kasus tersebut bukan kasus kriminal biasa, mengingat sudah begitu banyak kepentingan publik yang dirugikan. Sehingga eksesnya bisa sangat kompleks jika pihak terkait lamban bahkan tidak transparan dalam proses penegakkan hukum.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum korban agen dan jamaah First Travel.
"Kami minta baik PPATK maupun Kementerian Agama memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan secara memadai terkait transaksi keuangan yang dibuat oleh pihak FT terutama ketiga tersangka ini baik di persidangan kelak maupun pada tahapan pra penuntutan saat ini," ujarnya.
Di sisi lain, para jamaah menagih janji DPR untuk mendapat keadilan. Mengingat di awal kasus DPR begitu semangat untuk mengawal korban jamaah namun seiring kasus bergulir semangat tersebut turun. Terbukti dari lamanya proses penegakkan hukum.
"DPR dulu berjanji akan menekan semua pihak terkait untuk bekerja serius mengungkap aset-aset tersangka demi memudahkan proses perkara baik pidana maupun perdata. Tapi janji itu menurut kami belum sepenuhnya dilakukan. Jamaah hanya ingin kasus ini segera masuk ke pengadilan," ujar Aldwin.