Sabtu 10 Feb 2018 00:11 WIB

Regulasi Perlindungan Pengguna Aplikasi Umrah, Belum Jelas

Masyarakat perlu memastikan sendiri dan berhati-hati bila mendaftarkan diri umrah. .

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong
Foto: dok. Kemenag.go.id
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi perlindungan untuk pengguna aplikasi umrah masih belum jelas. Kementerian Agama tidak punya wewenang dan hanya meregulasi aplikasi yang dikeluarkan kementerian tersebut.

Sementara aplikasi lain belum bisa mempunyai payung hukum. CEO aplikasi cicilan umrah, MudahUmrah APP, Edi Sunandar menyampaikan, layanan aplikasi belum memiliki regulasi untuk perizinan.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher juga tidak menyebut adanya regulasi yang khusus mengatur izin aplikasi layanan umrah. Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan sendiri dan berhati-hati.

"(Asal) sudah ada jaminan kepastian jamaah bisa berangkat dan pulang, dengan standar pelayanan yang minimum," kata dia pada Republika.co.id, Jumat (9/2).

Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan, hingga saat ini belum ada keluhan masuk terkait aplikasi umrah dan haji. Pengurus bidang pengaduan dan hukum YLKI, Abdul Basith menyampaikan, sebenarnya YLKI belum memiliki regulasi perlindungan konsumen pengguna aplikasi secara resmi. Namun lembaga tetap menampung segala keluhan.

"Lembaga memberi perhatian ke konsumen agar lebih hati-hati saat menggunakan aplikasi," kata dia. Ini karena penggunaan aplikasi terkait keamanan perlindungan data pribadi, klausa baku dalam ketentuan umum yang tidak jarang tidak adil, juga akses pengaduan aplikasi yang kadang minim.

Menurut Basith, segala keluhan-keluhan terkait aplikasi secara umum biasanya disampaikan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Basith juga mengaku, belum tahu pasti soal keberadaan regulasi untuk izin aplikasi. "Sepertinya ada di peraturan penyelenggaraan sarana transaksi elektronik, namun untuk perizinan platform lebih detail dibahas di SE Kominfo terkait batasan tanggung jawab penyedia platform," kata dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kementerian Kominfo) sendiri dalam surat edarannya pada 2016 menyampaikan, bahwa pemerintah memperhatikan dan memahami pemanfaatan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over The Top-OTT) yang masif dan eskalatif di Indonesia. Meski demikian regulasi terkait ini masih dipersiapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement