Kamis 15 Feb 2018 11:04 WIB

Travel Umrah Dilarang Bisniskan Uang Jamaah

Kemenag juga melakukan pengetatan regulasi umrah terhadap travel umrah.

 Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, SAMARINDA -- Ini peringatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada biro travel umrah dan haji di Tanah Air, terkait maraknya kasus gagal berangkat jamaah. Meneg Lukman tegas melarang biro travel umrah dan haji di Indonesia untuk membisniskan uang jamaah.

Menurut Lukman, Kemenag sudah sejak lama bekerja sama dengan Polri untuk menangani kasus-kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana. Khususnya, yang terkait dugaan peniipuan dan penelantaran jamaah umrah dan haji yang menyebabkan kerugian jamaah.

Untuk mengantispasi hal-hal yang merugikan jamaah umrah dan haji, Kemenag juga melakukan pengetatan regulasi. "Proses revisi sejumlah regulasi tersebut sudah hampir final," ucap Lukman usai membuka Seminar Internasional dan Temu Tokoh Lintas Agama di kampus IAIN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/2).

Salah satu yang diatur terkait masa pemberangkatan jemaah. Menag mencontohkan, minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jemaah harus diberangkatkan. Ke depan, tidak boleh lagi ada jemaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar. 

“Ini supaya uang yang menjadi seotoran awal calon jemaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi uang jemaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel," kata Lukman. Menag berpesan, kepada calon jemaah umrah untuk lebh bijak dalam memilih travel dan PPIU serta tidak mudah terjebak oleh iming-iming yang belum tentu kebenarannya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement