Senin 19 Feb 2018 15:05 WIB

Korban First Travel Maki dan Kejar Tiga Terdakwa Usai Sidang

Ratusan orang yang menjadi korban penipuan PT First Travel mendatangi PN Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan berkedok umrah PT First Travel pada Senin (19/2) pagi. Ratusan calon jamaah yang menjadi korban penipuan pun ikut hadir menyaksikan sidang tersebut.

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Depok, Soebandi SH dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Usai sidang, ratusan calon jamaah umrah Fish travel yang hadir dalam ruang persidangan dan halaman PN Depok meneriakan dan memaki ketiga terdakwa.

"Eh maling, penipu, kembalikan uang kami, kembalikan uang kami," teriak para calon jamaah umrah.

Usai melaksanakan sidang, ketiga terdakwa langsung dibawah ke mobil tahanan. Tak puas dengan teriakan para calon jamaah umrah mengejar ketiga terdakwa, namun aksi tersebut dihalau oleh polisi yang dengan sigap memagari ketiga terdakwa.

Tampak ketiga terdakwa tertunduk dan tak ada satu katapun yang diucapkan ketika sejumlah awak media men coba menanyakan tanggapan ketiga terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 378, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu jamaah, Rosdiana asal Kebun Jeruk, Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut agar uangnya segera dikembalikan. "Kami minta uang kami bisa dikembali," tegasnya

Rosdiana juga meminta kepada Pengadilan agar menuntut dengan adil ketiga terdakwa. "Kita minta hakim adili dengan baik. Lihat kondisi kami yang saat ini sangat terpuruk," ucapnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (26/2) dengan agenda pembacaan eksepsi."Agenda kedepan, sikap terdakwa, esepsi atau tidak," terang Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Parlin Sidahuruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement