Selasa 20 Feb 2018 19:37 WIB

Berkas Kasus SBL Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Samudi, SiK, MH menyampaikan rilis kasus penipuan jamaah umrah dan haji oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Samudi, SiK, MH menyampaikan rilis kasus penipuan jamaah umrah dan haji oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1).

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar melimpahkan berkasus kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Solusi Balad Lumampah (SBL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelimpahan berkas tahap pertama tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (15/2).

"Kamis pekan lalu berkas sudah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, MH kepada Republika.co.id, Selasa (20/2).

Dengan telah dilimpahkannya berkas tahap pertama atas dua berkas tersangka AJW (38 tahun) dirut SBL dan ER (35) staf SBL, maka penyidik Polda Jabar akan menunggu petunjuk lanjutan dari kejaksaan. Menurut Samudi, sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan sebanyak 12.845 calon jamaah umroh dan haji.

 

Namun demikian, kata dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah jika alat dan barang bukti sudah cukup kuat. "Sudah 63 saksi kita periksa. Mereka adalah saksi-saksi yang tidak menutup kemungkinan jadi tersangka bila alat bukti dan barang bukti sudah cukup kuat," tutur dia.

Seperti diberitakan, sebanyak 12.845 calon jemaah umrah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan biro perjalanan haji dan umrah PT SBL yang berkantor di Jalan Dewi Sartika No 45 Kota Bandung. Akibatnya belasan ribu calon jamaah umroh dan haji tersebut gagal diberangkan ke tanah Suci. Dalam kasus ini penyidik Direkrorat Krimsus Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka yaitu AJW (dirut SBL) dan ER (karyawan SBL).

"Total jamaah yang sudah mendaftar sebanyak 30.237. Yang sudah diberangkatkan sebanyak 17.383 jamaaah dan sebanyak 12.845 gagal diberangkatkan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement