IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyiapkan empat jaksa terbaiknya untuk menangani perkara dugaan penipuan belasan ribu calon jamaah haji dan umroh yang dilakukan PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Jaksa yang ditugaskan menangani perkara yang menyedot perhatian masyarakat itu berasal dari pidana umum.
"Kami sudah menunjuk empat jaksa terbaik untuk menangani perkara ini," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Raymon Ali SH kepada Republika.co.id, Rabu (21/2).
Raymon mengatakan, berkas perkara SBL sudah diterima tim jaksa Kejati Jabar. Pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Reskrimsus Polda Jabar tersebut sudah diterima tim jaksa. Selanjutnya tim jaksa akan meneliti berkas tersebut.
"Kita memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Kalau ada kekurangan bukti-bukti tentunya jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda," kata dia.
Seperti diberitakan penyidik Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar telah melimpahkan berkasus kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT SBL ke Kejati Jabar. Pelimpahan berkas tahap pertama tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (15/2).
"Kamis pekan lalu berkas sudah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi SiK MH kepada Republika.co.id.
Dengan telah dilimpahkannya berkas tahap pertama atas dua berkas tersangka AJW (38 tahun) dirut SBL dan ER (35) staf SBL, maka penyidik Polda Jabar akan menunggu petunjuk lanjutan dari kejaksaan.
Menurut Samudi, sampai saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan sebanyak 12.845 calon jamaah umroh dan haji. Namun demikian, kata dia, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah jika alat dan barang bukti sudah cukup kuat.
"Sudah 63 saksi kita periksa. Mereka adalah saksi-saksi yang tidak menutup kemungkinan jadi tersangka bila alat bukti dan barang bukti sudah cukup kuat," tutur dia.
Sebanyak 12.845 calon jemaah umrah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan biro perjalanan haji dan umrah PT SBL yang berkantor di Jalan Dewi Sartika No 45 Kota Bandung. Akibatnya belasan ribu calon jamaah umroh dan haji tersebut gagal diberangkan ke tanah Suci. Dalam kasus ini penyidik Direkrorat Krimsus Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka yaitu AJW dan ER.
"Total jamaah yang sudah mendaftar sebanyak 30.237. Yang sudah diberangkatkan sebanyak 17.383 jamaaah dan sebanyak 12.845 gagal diberangkatkan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan beberapa waktu lalu.