IHRAM.CO.ID, Calon jamaah haji asal Bangladesh harus mengeluarkan tambahan 16 ribu taka Bangladesh atau Rp 2,6 juta pada musim haji 2018. Alasannya, hal itu disebabkan harga tiket pesawat yang tinggi.
Dilansir dari The Daily Star pada Selasa (27/2), kabinet menyetujui draf Paket Haji 2018 pada Senin (26/2). Draf itu menetapkan biaya maksimum peziarah di bawah pengaturan pemerintah sebesar 3.97.929 taka Bangladesh atau sekitar Rp 65 juta. Jumlah itu naik dibandingkan biaya tahun lalu sebesar 3.81.508 taka Bangladesh atau sekitar Rp 62 juta.
Pengeluaran minimum di bawah pengaturan ditetapkan sebesar 3.31.359 taka Bangladesh atau sekitar Rp 54 juta. Pun jumlah itu lebih besar daripada biaya tahun sebelumnya, yakni 3.19.355 taka Bangladesh atau sekitar Rp 52 juta.
Tiket pesawat untuk peziarah tahun ini ditetapkan pada 1.38.191 taka Bangladesh atau sekitar Rp 22 juta. Padahal, tahun lalu hanya sebesar 1.24.723 taka Bangladesh atau sekitar Rp 20 juta. Selain itu, peziarah harus membayar 1 persen lebih banyak untuk sewa rumah daripada tahun lalu.
Persetujuan tersebut datang pada pertemuan kabinet mingguan di Kantor Perdana Menteri. Perdana Menteri Sheikh Hasina sendiri yang memimpin pertemuan tersebut.
Sekretaris Kabinet Mohammad Shafiul Alam mengatakan sekitar 127.198 calon jamaah haji dari Bangladesh dapat melakukan haji tahun ini. Dari jumlah itu, sebanyak 7.198 berada di bawah manajemen pemerintah di bawah manajemen pemerintah, kata Alam.
Biaya minimum, tidak termasuk sewa rumah, untuk ziarah di bawah pengaturan pribadi telah ditetapkan pada 1.68.277 taka Bangladesh atau sekitar Rp 27 juta. Tahun lalu, biayanya sebesar 1.56.537 taka Bangladesh atau sekitar Rp 25 juta.
Namun, kabinet belum memutuskan berapa biaya maksimal berdasarkan pengaturan tersebut.
Tahun ini, semua calon jamaah haji harus membawa paspor yang dapat dibaca mesin. Bagi yang melakukan haji atau mendapatkan visa haji dalam tiga tahun terakhir atau sejak 2015, harus membayar tambahan 2.100 riyal Saudi, setara dengan 46.505 taka Bangladesh atau sekitar Rp 7,6 juta.
Kabinet juga memberikan persetujuan pada draf "Kebijakan Haji dan Umrah Nasional 2018".
Sebuah agen haji dapat mengirim maksimal 300 dan minimum 150 peziarah dari Bangladesh. Sebuah pesawat terbang bisa membawa maksimal tiga kloter jamaah haji. Para peziarah di bawah manajemen swasta harus membayar kupon qurbani (mengorbankan hewan) Bank Pembangunan Islam di Arab Saudi.
Mereka yang ingin pergi ziarah harus mendaftar secara daring. Informasi pendaftaran disesuaikan dengan database NID pusat, dan pendaftaran tetap berlaku selama dua tahun. Verifikasi polisi terhadap calon peziarah tak lagi diperlukan, seperti yang dilakukan saat penerbitan paspor. Para peziarah yang tinggal lebih dari dua kilometer dari Makkah, akan mendapatkan fasilitas transportasi.