Senin 05 Mar 2018 12:59 WIB

Kemenag Bagi Kuota TPHD Jadi Tiga Golongan

Selama ini, TPHD banyak diisi oleh petugas dengan spesifikasi yang kurang jelas.

Petugas pembimbing mengatur jamaah haji Indonesia (Ilustrasi)
Foto: M Nashih Nasrulloh/Republika
Petugas pembimbing mengatur jamaah haji Indonesia (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Terobosan baru dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Untuk mengoptimalkan layanan, Kemenag pun memperjelas tugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dengan membagi kuotanya dalam tiga kelompok.

Kemenag telah menetapkan bahwa kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 204 ribu haji reguler dan 17 ribu haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu, termasuk di dalamnya 1.513 kuota TPHD.

Kuota TPHD mulai tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu: 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan. "Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jamaah bisa lebih baik dan profesional. Dengan dibagi 3, maka kompetensi petugas daerah dalam membantu melayani jamaah menjadi jelas," ujar Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Senin (5/3).

photo
Kuota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) 2018

 

"Selama ini ketika dibagi gelondongan, TPHD banyak diisi oleh petugas dengan spesifikasi yang kurang jelas. Beberapa di antaranya bahkan bukan membantu melayani jamaah, malah minta dilayani," sambungnya.

Seleksi TPHD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Pemprov berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.  "Sesuai regulasi dalam PP 79/2012 dan PMA 20/2016, petugas TPHD harus dilakukan seleksi secara profesional," ucapnya.

Nafit berharap, pembagian kuota TPHD ini akan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan yang mereka berikan kepada jamaah haji.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement