Rabu 07 Mar 2018 17:46 WIB

Sidang First Travel Hadirkan Saksi Agen dan Calon Jamaah

Saksi tertarik mendaftar karena promosi umrah murah lewat berbagai media.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi agen dan dua calon jamaah umrah dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (7/3).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sobandi juga menghadirkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. "Kami hadirkan saksi-saksi yang terdiri dari tujuh agen dan dua calon jamaah," ujar JPU Herry Jerman.

Para saksi yang dihadirkan yakni Navia Kaviati, Nita Ariyati, Endah Jubaedah, Sri Kayati, Siti Robiyatul Adawiyah, Muhammad Taufiq, Suwindra, Aminuddin, dan Ayuti Ekaputri. Ketiga terdakwa diduga telah menggunakan dana calon jamaah sebesar Rp 905 miliar dan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana 63.310 calon jamaah umrah.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jamaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

"Para saksi menceritakan di antaranya para jamaah dan agen tertarik mendaftar sebagai jamaah First Travel karena promosi umrah murah yang besar-besaran lewat berbagai media," ujar juri bicara Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah (TPDU), TM Luthfi Yazid.

Menurut Luthfi, saksi dalam sidang menyampaikan fakta modus yang dilakukan para terdakwa adalah memepetkan waktu pembayaran. Misalnya, untuk promo carter pesawat harus menambah Rp 2,5 juta dengan waktu pembayaran yang diberikan mepet, hanya sekitar tiga jam. Setelah First Travel menutup program promo carter pesawat tersebut, sekitar beberapa hari kemudian ganti lagi dengan nama promo yang lain, seperti Upgrade Ramadhan, Urgent May, program milad, dan sebagainya. Biaya umrah per orang Rp 14,3 juta.

"Jadi, kasus First Travel terlalu terang benderang sebagai sebuah kejahatan luar biasa terhadap 63 ribu calon jamaah umrah. Bahkan, termasuk kejahatan konstitusional karena melanggar konstitusi. Karena di dalam UUD 1945 setiap warga dijamin dalam melaksanakan kegiatan agamanya, termasuk juga dalam menjalankan umrah," ujar Luthfi.

Menurut Luthfi, dalam Keputusan Menteri Agama No. 589 Tahun 2017 yang memerintahkan First Travel wajib mengembalikan semua uang jamaah tanpa pemotongan sedikit pun, para korban menganggap First Travel tidak boleh lepas dari kewajiban perdatanya. "Sebab itu para korban selain menuntut para terdakwa dipidana sebesar-besarnya, mereka juga menuntut agar uang dikembalikan para terdakwa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement