IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan biaya haji khusus segera dimulai pada 13-20 Maret. Sepekan ini merupakan kesempatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menghitung total calon jamaahnya. Salah satu asosiasi penyelenggara haji khusus, Himpuh mengimbau anggota mulai aktif berinteraksi dengan jamaah agar dapat melunasi pada waktu yang telah ditentukan.
Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag Iwan Dartiawan menyampaikan pelunasan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berakhir pada 20 Maret. Tahap kedua dimulai pada 27-29 Maret.
Kuota haji khusus untuk 2018 telah ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar 17 ribu orang. Jumlah ini termasuk 15.663 calon jamaah, 756 petugas travel, 378 pembimbing dan 189 petugas medis atau dokter dan 14 pengurus asosiasi.
Menurut Iwan, pelaksanaan haji 2018 mulai menerapkan komitmen legal dalam upaya pelunasan biaya haji khusus. "Kemenag meminta PIHK mencantumkan surat kesanggupan membayar dari jamaah, tahun ini kita lebih tegas," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (8/3).
Hal ini agar kuota jamaah bisa terpenuhi dengan tepat. Berkaca pada kasus-kasus tahun sebelumnya, banyak ketidakjelasan upaya membayar biaya dari jamaah. Banyak calon jamaah yang akhirnya tidak membayar hingga akhir batas waktu pelunasan sehingga kuota menjadi kosong.
Dia berharap komitmen masing-masing PIHK untuk membantu kelancaran pelunasan biaya haji khusus. Pasalnya, sosialisasi untuk proses ini juga telah dilakukan sejak awal tahun. Karena pelunasan pada awalnya hendak dilaksanakan Februari.
"Tapi karena payung hukumnya belum siap jadi diundurkan," katanya. Biaya haji khusus masih seperti tahun lalu yakni minimal 8.000 dolar AS. Calon jamaah sudah diminta membayar setoran awal sebelumnya sebesar 4.000 dolar AS.