Kamis 08 Mar 2018 16:24 WIB

Himpuh Apresiasi Putusan Kemenag Soal Kuota Haji Khusus 2018

Kuota jamaah haji khusus tahun ini masih tetap sama dengan tahun lalu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
 Jamaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom mengapresiasi keputusan Kementerian Agama nomor 109 tahun 2018 tentang kuota haji 2018 yang diterbitkan lebih awal. Menurut dia, dengan adanya keputusan tersebut asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bisa melakukan persiapan dengan matang.

Kuota jamaah haji khusus tahun ini masih tetap sama dengan tahun lalu, yaitu 17 ribu yang dibagi untuk jamaah haji khusus sebanyak 15.663 orang dan 1.337 orang petugas PIHK.

"Alhamdulillah kita kebijakan sekarang kita apresiasi lebih awal, masa pelunasan juga disampaikan lebih awal. Karena bagi kami kalau segala sesuatunya dilaksanakan lebih awal, tentu persiapan untuk penyelenggaraan haji khususnya akan jauh lebih baik," ujar Muharon saat ditemui Republika.co.id usai menggelar rapat anggota Himpuh di Jakarta Timur, Kamis (8/3).

Menurut dia, dengan adanya keputusan yang lebih awal ini asosiasi PIHK bisa melakukan kontrak hotel lebih awal, memesan pesawat lebih awal, dan melakukan persiapan-persiapan akomodasi ataupun katering di Arab Saudi. Ia menjelaskan rapat anggota Himpuh juga digelar untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada PIHK yang menjadi anggotanya sehingga pelunasan pembayaran jamaah haji khusus tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

"Ini adalah rapat anggota Himpuh untuk persiapan penyelenggaraan haji khusus sehubungan dengan telah terbitnya peraturan Menteri Agama tentang penetapan kuota haji khusus dan mekanisme pelunasan haji khusus," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag juga sudah mengatur secara rinci tentang petunjuk teknis (Juknis) untuk pelunasan jamaah haji khusus, pembagian petugas, pengembalian uang calon jamaah haji khusus, dan sebagainya.

Dalam rapat anggota Himpuh tersebut dihadiri anggota Himpuh dan juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama, yaitu Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag, Iwan Dartiawan dan juga Kepala Seksi Pendaftaran dan Pembatalan Ibadah Haji Khusus, Abdul Muhyi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement