IHRAM.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 25-30 persen permohonan paspor haji di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang, Sumatra Barat terpaksa ditolak. Penolakan paling banyak disebabkan karena data pemohon yang tidak sesuai, seperti data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran yang tidak sama. Konsekuensinya, pemohon harus kembali melakukan pengajuan dengan syarat-syarat yang sudah dipenuhi.
Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esau Mesias Louk Fanggi, mengungkapkan akan meminta pemohon mengurus data-data kependudukan yang tidak sesuai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten/kota asal. Meski pembuatan paspor haji memiliki tujuan yang terbilang jelas, Esau menegaskan pemrosesan paspor haji tetap melalui prosedur standar dan dokumen yang harus lengkap dan sesuai satu sama lain.
"Karena data itu harus sama. Produk pengurusan paspor harus sama," kata Esau, Kamis (8/3).
Esau melanjutkan, pelayanan paspor untuk calon jamaah haji dilakukan pada Sabtu-Ahad sejak pekan pertama Maret lalu. Secara bertahap pelayanan akan dilakukan hingga seluruh calon jamaah haji memiliki paspor resmi. Pelayanan paspor untuk calon jamaah haji sengaja dipisahkan agar tidak menambah antrean pelayanan paspor masyarakat umum di Senin hingga Jumat.
"Syaratnya sama tapi antara haji dan umum. Cuma untuk umrah dan haji plus regulasi harus ditambahkan SK Dirjen Kemenag dan rekomendasi travel," ujarnya.
Selain persoalan dokumen yang tak lengkap, permohonan paspor juga kerap terkendala penulisan nama lengkap. Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi mengharuskan penulisan nama di paspor menggunakan tiga kata. Kondisi ini ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh calon jamaah haji.
"Pemberlakuan binti dan bin tidak dipakai sejak 2009 karena Saudi kehendaki garis keturunan laki-laki, harus orang tua kandung dan kakek," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I Kota Padang mencatat, terdapat 714 pengajuan paspor baru bagi calon jamaah haji. Angka tersebut merupakan bagian dari 4.000 kuota pengajuan paspor untuk dua Kantor Imigrasi di Sumatra Barat, sesuai penjatahan oleh pemerintah. Dari 4.000 jamaah calon haji tersebut ternyata sebagian besar sudah memiliki paspor sendiri.
Untuk gelombang pertama pengajuan paspor di Sumatra Barat oleh calon jamaah haji terdiri dari 86 pemohon dari Kota Sawahlunto, 110 pemohon dari Kota Solok, dan 20 pemohon dari Kabupaten Sijunjung. Seluruh permohonan di gelombang pertama sudah diterbitkan paspornya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Padang.
Sementara gelombang kedua terdiri dari 82 pemohon paspor dari Pariaman, 85 pemohon dari Solok Selatan, dan 200 pemohon dari Kota Padang. Pelayanan pengajuan paspor akan dilanjutkan Sabtu (10/3) mendatang dengan jumlah permohonan sebanyak 147 orang dari Padang Pariaman dan 84 pemohon dari Pesisir Selatan.