Ahad 11 Mar 2018 14:45 WIB

Soal Tanah Wakaf, Partai Aceh Tolak Rencana BPKH

Dari pengelolaan tanah waqaf tersebut, jamaah Aceh menerima sebesar 1.200 Riya

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Kawasan Masjidil Haram, Makkah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Irfan Junaidi
Kawasan Masjidil Haram, Makkah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Partai Aceh (PA) menolak tegas rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Rakyat Aceh (Baitul Asyi) di depan Ka'bah, Makkah, Arab Saudi. "Kami menolak tegas rencana tersebut dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat meninjau kembali rencana BPKH RI untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Rakyat Aceh di Arab Saudi tersebut," ujar juru bicara Partai Aceh, Syardani M. Syarif dalam keterangan pers yang disampaikan ke Republika.co.id, Ahad (11/3).

Diungkapkan Syardani, Tanah Waqaf Rakyat Aceh (Baitul Asyi) diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah adalah Waqaf Miqayyad (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq. Artinya, diwaqafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam hingga hari kiamat yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikannya dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut.

"Jadi sampai saat ini, tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun," ungkapnya.

Menurut Syardani, tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Ka'bah ini sudah berkembang menjadi beberapa unit hotel dan apartemen yang mampu menampung lebih 12 ribu jamaah dengan total aset sekitar 300 juta Riyal atau mencapai Rp 1 triliun lebih.

Waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah.

Sejak 2007 setiap tahunnya semua Rakyat Aceh yang berangkat haji ke tanah suci Makkah al-Mukarramah mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah waqaf tersebut sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp 4 juta lebih per jamaah.

"Selama ini, Baitul Asyi sudah dikelola dengan baik oleh Nadzir Waqaf Habib Bugak dan tidak ada permasalahan apapun. Untuk itu, kami meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh dimanapun berada. Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan hak Rakyat Aceh tersebut," tandas Syardani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement