Senin 12 Mar 2018 15:36 WIB

Kenaikan Biaya Haji 2018, BPKH: Realistis

Kemenag layak meningkatkan biaya haji 2018 jika mampu meningkatkan pelayanannya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu
Foto: Republika/Yasin Habibi
Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan,  kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018byang diusulkan Kementerian Agama sebesar 2,5 persen realistis. Bahkan, menurut dia, kenaikan biaya haji itu justru seharusnya bisa lebih besar lagi jika melihat naiknya pajak PPN saat ini.

"Menurut saya realistis. Bahkan menurut saya harusnya minimal 5 persen. Karena 5 persen itu adalah biaya dari PPN," ujarnya saat ditemui Republika.co.id di sela-sela seminar 'Tatakelola Keuangan Haji Khusus di Era BPKH' yang digelar Amphuri di Jakarta, Senin (12/3).

Selain itu, menurut Anggito, kenaikan ongkos haji tersebut juga logis jika memang Kemenag akan meningkatkan layanan jamaah haji tahun ini. "Kedua, tergantung pada pelayannnya ya, kalau dia naik maka itu logis kalau ada kenaikan. Karena biaya itu mencerminkan pelayanan," ucapnya.

Menurut dia, Kemenag layak meningkatkan biaya haji 2018 jika mampu meningkatkan pelayanan di berbagai bidang atau komponen, seperti makan jamaah haji di Makkah ditingkatkan menjadi dua kali, hotel di Madinah menjadi sistem sewa satu musim, dan alat transportasi terus diperbaharui.

"Itu logis kalau ada penyesuaian karena jamaah itu membayar dan menerima layanan," kata Anggito.

Beberapa waktu lalu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah mengusulkan kepada Komisi VIII agar ongkos haji tahun ini naik 2,58 persen atau Rp 900.670. Dengan demikian, biaya ongkos haji tahun 2017 yang sebesar Rp 34.890.312 akan naik menjadi Rp 35.790.982.

Sekjen Kemenag, Nur Syam mengatakan, angka kenaikan BPIH tersebut diusulkan lantaran jumlah makan jamaah haji akan ditambah menjadi 50 kali, yang mana sebelumnya jamaah haji hanya memperoleh jatah makan 25 kali. Selain itu, dikarenakan juga tahun ini akan ada kenaikan bahan bakar pesawat terbang atau avtur.

Namun, usulan tersebut masih dikaji bersama dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Setelah melakukan beberapa kali rapat, DPR dan Kemenag telah menemukan kesepakatan bersama dan akan BPIH akan ditetapkan pada Senin (12/3) hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement