Senin 12 Mar 2018 18:50 WIB

Ongkos Haji Naik, Kemenag Dituntut Tingkatkan Layanan

Kemenag dituntut lebih mengutamakan jamaah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Komisi VIII DPR RI resmi mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M di Komplek Parlemen, Senayan,  Jakarta, Senin (12/3).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan Komisi VIII DPR RI resmi mengesahkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini naik sekitar Rp 345 ribu. Biaya haji tahun ini menjadi Rp 35,23 juta per jamaah.

Dengan kenaikan ongkos haji ini, Kementerian Agama dituntut meningkatkan layanan jamaah haji. Pengamat haji, Mahfud Djaelani mengatakan sebenarnya tidak ada masalah jika pemerintah menaikkan biaya haji tahun ini. Namun, dia menuntut Kemenag lebih mengutamakan jamaah.

"Tolonglah, buat naik tidak ada masalah, tapi pelayanan juga lebih bagus karena naiknya juga hanya berapa ratus ribu aja kan. Tapi jamaah itu harus bisa menikmati, terutama di Arafah dan Mina. Saya lihat itu jangan sampai orang kayak mandi sauna. Berkeringatnya bukan main," ujar Mahfud saat ditemui Republika.co.id di Jakarta, Senin (12/3).

Mahfud tidak ingin layanan jamaah haji yang diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya di mana saat berada di Arafah dan Mina jamaah seperti mandi sauna. Apalagi, kata dia, tahun kemarin jamaah yang meninggal mencapai 600 orang lebih.

"Itu (jamaah meninggal) lebih banyak dari tahun lalu, hampir tiga kali lipat. Nah di sinilah saya minta pada Kemenkes maupun Kemenag, kalau calon jamah yang tidak sehat jangan dibilang sehat. Kasihan, jamaah nggak diwajibin kok, kalau mampu adanya aja," ucapnya.

"Makanya azab dari Allah yang coba mainkan haji akan kena azab. Saya tidak ingin pemerintah kita kena azab," imbuhnya.

Ketua Haji Umrah Watch ini menambahkan, kenaikan ongkos haji yang ditetapkan pemerintah tahun ini masih cukup realistis jika melihat kebijakan Arab Saudi yang menaikkan pajak lima persen karena mahalnya minyak. "Saya pikir dengan kondisi sekarang minyak juga naik, wajarlah buat saya naik. Tapi kembali tolong masyarakat juga melihat nanti, apakah pelayanan ini ditingkatkan oleh Kemenag atau tidak," kata pria yang telah bergelut di urusan umrah dan haji sejak 1978 ini.

Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan BPIH 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan dari Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp 35.235.602. "Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement