Selasa 13 Mar 2018 19:00 WIB

Kesthuri Diprediksi Banyak Jamaah Umrah Gagal Berangkat

Kemenag juga belum menyelesaikan biaya referensi penyelenggarahaan umrah.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPP Kesthuri Asrul Aziz Taba saat menerima kunjungan Muhammad Amin  dan rombongan  di Jakarta.
Ketua DPP Kesthuri Asrul Aziz Taba saat menerima kunjungan Muhammad Amin  dan rombongan  di Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Jumlah jamaah umrah di Indonesia diperkirakan mengalami penurunan pada tahun ini. Ada sejumlah faktor yang memengaruhi penurunan jamaah umrah tersebut. Hal ini menjadi kenyataan pahit mengingat Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar di luar haji.

Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Artha Hanif Thoyiba Tora mengatakan, daya beli masyarakat melemah membuat jumlah jamaah umrah turut mengalami pengurangan. "Saat ini daya beli masyarakat menurun seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang sedang melemah," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Selasa (12/3).

Alasan lain, penurunan jumlah jamaan umrah di Indonesia disebabkan mahalnya biaya umrah yang semakin melambung. Maklum saja, hal tersebut akibat dampak penetapan pajak oleh pemerintah Saudi. "Biaya umrah makin tinggi karena tambahan biaya progresif SR 2.000 dan pajak 10 persen oleh kerajaan Saudi," ujarnya.

Menurut dia, selama ini, agen travel di Indonesia menggunakan sistem MLM atau ponzi dalam menghadapi masalah calon jamaah umrah. Semisal, masalah keuangan dan masalah hukum. "Agen travel kerap mengalami masalah keuangan dan masalah hukum. Sehingga diprediksi akan sangat banyak lagi calon jamaah yang gagal berangkat tahun ini," ucapnya.

Dia juga menyebut, Kementerian Agama (Kemenag) juga belum menyelesaikan biaya referensi penyelenggarahaan umrah. Sehingga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjual paket secara bebas. Ke depan, diharapkan peran pemerintah dalam penyelenggaraan umrah adalah harus aktif melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Kami minta pemerintah lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan biaya referensi umrah, karena sayang perkembangan jumlah umrah selalu meningkat dari tahun ke tahun. Hanya tahun ini diprediski menurun," ungkapnya.

Sementara Direktorat Bina Umrah dan Haji Kemenag akan menetapkan, biaya referensi minimal ibadah umrah sebesar 20 juta pada 2018. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, memberikan kepastian jamaah umrah mendapatkan pelayanan yang memadai. Kata dia, jika ada promo paket umrah seharga di bawah referensi minimal, Kemenag akan melakukan verifikasi terkait kualitas layanannya.

Jika didapati layanan yang diberikan tidak memenuhi standar minimal, PPIU tersebut bisa tidak lolos akreditasi dan izinnya akan dicabut. Selain itu, Dirjen PPIU hanya akan mengeluarkan izin sekali yang selanjutnya akan dilanjutkan akreditasi. "Kalau ternyata akreditasi di bawah nilai C, izinnya tidak diperpanjang," ujar Nizar.

Saat ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dan memiliki izin operasional tidak kurang dari 900 PPIU. Nizar berharap, langkah-langkah yang diterapkan dapat menegaskan slogan lima pasti Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement