Rabu 14 Mar 2018 16:22 WIB

Syahrini Bisa Dipidana Jika tak Hadiri Sidang First Travel

Syahrini sudah dipanggil bersaksi sejak sepekan lalu.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum sidang lanjutan First Travel, Heri Jerman, mengatakan, penyanyi Syahrini kembali menunda kehadirannya sebagai saksi. Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan pada Syahrini agar hadir menjadi saksi di persidangan tersebut.

"Surat pemanggilan sudah kita layangkan kepada Syahrini satu minggu yang lalu untuk hadir pada sidang hari Rabu ini. Ternyata sampai hari ini tidak ada konfirmasi apa pun. Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang," kata Heri, setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3).

Heri mengatakan, apabila Syahrini tidak juga hadir setelah pemanggilan ketiga, penyanyi tersebut bisa terkena pasal 224 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan ketidaksediaan saksi untuk hadir di persidangan.

"Akan kita panggil lagi untuk Rabu yang akan datang. Jika tidak datang, ya akan kita panggil lagi sampai tiga kali. Apabila tiga kali tidak datang, berarti dia melanggar undang-undang, karena sebagai saksi itu bukan hak tapi kewajiban berdasarkan Pasal 224 KUHP dia bisa dipidana," kata Heri menjelaskan.

Berdasarkan pasal tersebut, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak juga hadir maka bisa dikenakan penjara pidana paling lama sembilan bulan. Melalui pihak manajemennya, Heri menjelaskan, ketidakhadiran Syahrini disebabkan adanya jadwal lain dari penyanyi tersebut.

"Kalau berdasarkan keterangan dari pihak manajemennya, hari ini ada shooting. Apakah benar atau tidak kita kan belum konfirmasi," tambah Heri.

Selain Syahrini, artis lain sempat disebut mempromosikan First Travel, seperti Merry Putrian dan Ria Irawan. Pihaknya belum akan memanggil kedua artis tersebut. Syahrini dan Vicky Shu dipilih sebagai saksi karena paling banyak mengunggah foto mereka di media sosial terkait First Travel.

"Saksi ini sebatas dia diberikan ongkos gratis dengan perjanjian dia harus mengunggah selama kegiatan umrah. Terkait tambahan saksi, kita pertimbangkan kalau memang diperlukan," ujar dia.

Sebelumnya, artis Vicky Shu telah hadir dalam persidangan sebagai saksi. Ia mengungkapkan, dirinya tidak menerima kontrak endorse dan hanya membantu istri bos First Travel, Anniesa Hasibuan, dalam mempromosikan perusahaannya.

Sementara itu, Syahrini telah diundang untuk hadir sebagai saksi sejak persidangan Senin (12/3) lalu. Namun, hingga saat ini pihak jaksa belum bisa mengonfirmasi apakah penyanyi tersebut dapat hadir atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement