Kamis 15 Mar 2018 17:14 WIB

Pemerintah Dinilai Belum Transparan Soal Dana Haji

Di Indonesia pengelolaan dana haji belum dilaporkan secara terbuka kepada jamaah.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Jamaah calon haji asal Aceh menerima dana wakaf  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Didi Purwadi
Jamaah calon haji asal Aceh menerima dana wakaf (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat Haji Indonesia, Ade Marfuddin berpandangan, dana yang dititipkan oleh calon jamaah haji dengan massa kurun waktu sambil menunggu giliran keberangkatan, menurut Undang-undang (UU) dananya bisa dimanfaatkan dan diberdayakan oleh pemerintah. Hasil pemanfaatan dana tersebut disebut dana optimalisasi.

Ade mengatakan, dana optimalisasi akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan jamaah haji. Hal ini sudah berjalan setiap tahun. Dana optimalisasi tersebut hampir 50 persen disubsidikan kepada jamaah yang berangkat pada tahun tersebut.

"Persoalannya, pemerintah ini belum transparan menyampaikan secara terbuka kepada jamaah, bahwa dana Anda yang mengendap sudah dimanfaatkan dioptimalisasikan oleh pemerintah hasilnya sebesar sekian, di manfaatkan sekian, itu masih dana akumulatif, dana bersama, dana orang jumlahnya 3,5 juta orang," kata Ade kepada Republika.co.id, Kamis (15/3).

Ia menegaskan, sekarang sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Maka seharusnya setiap tahun pemerintah menyampaikan kepada seluruh jamaah haji bahwa tabungan haji jumlahnya ada sekian dan dana optimalisasi jumlahnya sekian. Dana tersebut sudah digunakan sekian dan masih ada sisanya sekian.

Dia menegaskan, harusnya kalau sudah ada BPKH maka harus semakin transparan. Sudah hampir satu tahun BPKH telah dilantik. Harusnya dana dan semua perputaran keuangan yang ada di BPKH dilaporkan kepada seluruh masyarakat calon jamaah haji. "Saya pun tidak pernah mengontrol, tidak tahu posisi keuangan sekarang seperti apa," ujarnya.

Menurutnya, penggunaan dana optimalisasi boleh untuk kepentingan jamaah haji. Tapi penggunaannya tetap harus punya izin, berupa izin akumulatif. Dana optimalisasi juga harus disisakan artinya tidak digunakan semuanya, karena dana tersebut merupakan hak jamaah haji untuk emergensi yang akan datang.

Misalnya, keuntungan optimalisasi Rp 7 miliar, maka yang digunakan Rp 3,5 miliar. Kalau keuntungannya Rp 7 trilun, maka yang digunakan di tahun yang sedang berjalan Rp 3,5 triliun. Sementara, sisanya sebesar 3,5 triliun disimpan dan diendapkan untuk emergensi.

Sekarang ada kekurangan dana Rp 1,3 triliun, maka dana yang kemarin belum digunakan sesungguhnya bisa digunakan tahun ini. Digunakan saja dana optimalsisasi, tapi harus transparan dan jamaah harus tahu. "Karena ini dana umat, bukan dana pemerintah, harusnya masyarakat harus tahu, baik secara personal maupun secara keseluruhan," ujarnya

Di Indonesia pengelolaan dana haji belum dilaporkan secara terbuka kepada jamaah haji atau di media massa. Berapa posisi keuangan sekarang, berapa yang digunakan dan berapa dana optimalisasi. Itu semua harus disampaikan ke pemilik dana. Tapi pemerintah tidak pernah melaporkannya secara berkala ke pemilik dana atau melalui media massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement